Breaking News:

Cara Membuat SIM Internasional di Surabaya, Lebih Praktis dengan Layanan Online

Cara mudah dan praktis membuat SIM Internasional di Surabaya dengan mendaftar secara online.

Kompas.com
Ilustrasi pembuatan SIM internasional 

TRIBUNTRAVEL.COM - Cara membuat SIM internasional di Surabaya cukup mudah dan praktis.

Pasalnya, pengajuan pembuatan SIM internasional kini dapat dilakukan dengan mendaftar secara online.

Hal itu bertujuan untuk mengurangi kontak langsung dengan pemohon sehingga dapat meminimalisir risiko penyebaran virus corona (covid-19).

Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.

Cara Membuat Paspor di Surabaya, Ambil Antrean Online Agar Lebih Cepat

Dengan demikian, kamu tak perlu lagi datang ke Korlantas Polri Jakarta untuk mendapatkan SIM internasional.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara membuat SIM internasional di Surabaya secara online.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

  • Foto diri terbaru
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional, bisa mendaftar secara online.

2 dari 2 halaman

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Ilustrasi SIM Internasional
Ilustrasi SIM Internasional (Flickr/ Ivan Lanin)

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Berikut ini caranya:

  1. Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik tombol daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, SIM Internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.

Syarat Penumpang Pesawat AirAsia untuk Rute Domestik dan Internasional

Prosedur Mudah Membuat Paspor di Jogja, Simak Dokumen yang Harus Dilengkapi

Pariwisata Internasional Sudah Dibuka, Ini Pesona Wisata Armenia yang Wajib Dikunjungi

Pilihan Transportasi di Bandara Internasional Yogyakarta, Simak Tarif dan Lokasi Keberangkatannya

Garuda Indonesia Kini Layani 18 Rute Penerbangan Internasional, Simak Jadwalnya

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
SIM InternasionalSurabayaCovid-19 Petis Taman Harmoni Botanika Restaurant
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved