Breaking News:

Cara Membuat SIM Internasional di Jakarta Selatan, Bisa Daftar Secara Online

Panduan membuat SIM internasional di Jakarta Selatan, bisa mendaftar secara online atau datang ke Korlantas Polri.

Kompas.com
Ilustrasi pembuatan SIM internasional 

TRIBUNTRAVEL.COM - SIM internasional menjadi syarat wajib bagi warga negara Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri.

Untuk membuat SIM internasional, kini lebih mudah dan praktis dengan mendaftar secara online.

Selian itu, kamu juga bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan SIM di Korlantas Polri.

Jika traveler berencana membuat SIM internasional di Jakarta Selatan, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara Membuat SIM Internasional Secara Online di Era New Normal

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

  • Foto diri terbaru
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional, bisa mendaftar secara online atau langsung mendatangi Kantor Pelayanan SIM di Korlantas Polri di Jakarta Selatan.

Kantor Pelayanan SIM di Korlantas Polri di Jakarta Selatan berlokasi di Jalan Letjen MT Haryono Nomor 37-38 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

2 dari 2 halaman

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Ilustrasi SIM Internasional
Ilustrasi SIM Internasional (Flickr/ Ivan Lanin)

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Berikut ini caranya:

  • Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  • Klik tombol daftar
  • Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  • Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  • Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  • Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, pengambilan dapat dilakukan baik diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri.

Selain mengambil di kantor pelayanan, SIM internasional juga dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia atau Gojek.

Berkendara di Luar Negeri dengan Aman, Simak Cara Mudah Membuat SIM Internasional Secara Online

Garuda Indonesia Kini Layani 18 Rute Penerbangan Internasional, Simak Jadwalnya

Cara Buat SIM Internasional secara Online, Tak Perlu ke Korlantas Polri

Thailand Buka Pariwisata Internasional Mulai 1 Oktober, Phuket Bakal Jadi Contoh

Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Internasional, Berlaku Mulai 19 Agustus 2020

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
SIM InternasionalJakarta SelatanPolri Sate Taichan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved