TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin membuat paspor di Tangerang, kini lebih cepat dan mudah.
Tak perlu antre panjang, kamu bisa membuat paspor dengan mendaftar secara online terlebih dahulu.
Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play atau App Store di smartphone.
Setelah mendaftar secara online, kamu bisa berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang untuk mengikuti prosedur pembuatan paspor.
• Cara Membuat Paspor di Jakarta Timur, Lebih Cepat dengan Aplikasi Antrean Online
Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang berlokasi di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna Nomor 10 RT 06 RW 08, Sukasari, Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Selain di Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, kamu juga bisa mengajukan pembuatan paspor di Gerai Paspor Tangcity Mall.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Tangerang.
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di kantor imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
3. Pengecekan dokumen oleh petugas
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.
Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara
Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.
Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Dapat kode pembayaran
Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima beserta kode pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang ataupun Gerai Paspor Tangcity Mall untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
• Cara Membuat Paspor di Manado, Hindari Antrean Panjang dengan Daftar Online
• Cara Membuat Paspor di Jakarta Barat, Gunakan Antrean Online Agar Tak Menunggu Lama
• Cara Membuat Paspor di Balikpapan, Unduh Aplikasi Layanan Paspor Online Agar Lebih Cepat
• Cara Membuat Paspor di Pekanbaru, Pastikan Seluruh Dokumen Lengkap
• Cara Membuat Paspor di Makassar, Pastikan Syarat Dokumen Sudah Lengkap
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)