TRIBUNTRAVEL.COM - Harga tiket pesawat penerbangan langsung Jakarta-Batam dari berbagai maskapai di Indonesia.
Ada berbagai maskapai penerbangan yang melayani kembali penerbangan komersial ke beberapa tujuan, termasuk rute Jakarta-Batam.
Harga tiket pesawat Jakarta-Batam ini bervariasi, mulai dari Rp 490 ribuan per orangnya.
Hal ini tergantung dari kebijakan tiap-tiap maskapai penerbangan yang melayani rute langsung Jakarta-Batam
• Tiket AirAsia Jakarta-Denpasar Dibanderol Mulai Rp 996 Ribu Sekali Jalan
Berikut beberapa penerbangan untuk penerbangan langsung rute Jakarta-Batam pada hari Sabtu, 24 Juli 2020 mendatang.
Lion Air JT 3378
07.00 : Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta
08.45 : Bandar Udara Internasional Hang Nadim
Lama perjalanan : 1 Jam 45 menit
Hargat tiket pesawat : Rp 494.800
Lion Air JT 3374
09.00 : Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta
10.45 : Bandar Udara Internasional Hang Nadim
Lama perjalanan : 1 Jam 45 menit
Hargat tiket pesawat : Rp 494.800
Lion Air JT 370
10.00 : Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta
11.45 : Bandar Udara Internasional Hang Nadim
Lama perjalanan : 1 Jam 45 menit
Hargat tiket pesawat : Rp 494.800
Citilink Indonesia QG 942
12.00 : Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta
13.40 : Bandar Udara Internasional Hang Nadim
Lama perjalanan : 1 Jam 40 menit
Hargat tiket pesawat : Rp 561.900
Batik Air ID 8862
15.00 : Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta
16.45 : Bandar Udara Internasional Hang Nadim
Lama perjalanan : 1 Jam 45 menit
Hargat tiket pesawat : Rp 565.200
Citilink Indonesia
16.00 : Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta
17.40 : Bandar Udara Internasional Hang Nadim
Lama perjalanan : 1 Jam 45 menit
Hargat tiket pesawat : Rp 561.900
Harga tiket pesawat rute Jakarta-Batam tersebut dapat berubah-ubah tergantung dari kebijakan tiap-tiap maskapai.
Dengan demikian, jangan lupa mengeceknya di website resmi masing-masing.
PERSYARATAN PERJALANAN DOMESTIK
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik menuju Batam dari Jakarta, berikut dokumen yang harus dilengkapi:
-
Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
- Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari atau Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan, atau Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
-
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
• Minimalisir COVID-19, AirAsia Terapkan Prosedur Nirkontak Bagi Penumpang
• AirAsia Rilis Seragam Baru Mirip APD untuk Lindungi Awak Kabin dari COVID-19
• AirAsia Luncurkan Seragam Pramugari Baru, Dilengkapi dengan Penutup Wajah
• AirAsia Perbaharui Kebijakan Bagasi Kabin, Berikut Rinciannya
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)