Breaking News:

Terbaru, Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan Penumpang Sebelum Naik Garuda Indonesia

Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Dok. Garuda Indonesia
Garuda Indonesia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Sebagai wujud dukungan tersebut, Garuda Indonesia telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dan mengedepankan aspek keselamatan serta kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat.

Sebelum melakukan penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, penumpang wajib memenuhi syarat dan membawa sejumlah dokumen.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Terbang ke Bali dari Berbagai Maskapai

Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (www.garuda-indonesia.com)

Melansir situs resmi Garuda Indonesia, Minggu (28/6/2020), berikut syarat dan dokumen yang wajib dipersiapkan penumpang sebelum naik Garuda Indonesia:

1.Penerbangan Domestik

Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan.

Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit/ Puskesmas setempat.

2. Masa berlaku Surat Kesehatan

Berdasarkan ketentuan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan didasarkan pada jenisnya, sebagai berikut:

  • Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
  • Khusus untuk penerbangan menuju Biak, berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
  • Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.

Berikut dokumen tambahan yang wajib dipersiapkan sesuai dengan rute dan tujuan penerbangan:

  • Tujuan Jakarta
2 dari 4 halaman

Dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

  • Tujuan Denpasar

Dilengkapi dengan Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali.

  • Tujuan Gorontalo

Dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk Gorontalo.

  • Dari dan Menuju Jayapura

Menuju Papua:

- KTP/ Identitas Non-Papua (wajib membawa hasil tes PCR/Swab negatif).

- KTP/ KK/ Surat Domisili/ Surat Kerja/ Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti dari pekerja) dan hasil Rapid Test/ PCR/ Swab negatif/ non-reaktif serta Kartu Identitas atau Surat Keterangan terkait.

Dari Papua:

- KTP/ Identitas non-Papua dan wajib menyertakan surat tidak akan kembali ke Papua dalam waktu 1 tahun ke depan.

  • Dari Manado

Rapid test dilakukan sesuai dengan ketententuan Pemerintah Sulawesi Utara sebagai berikut:

Masyarakat Umum

3 dari 4 halaman

- RSUD Prof. DR. R. D Kandou Manado

- RSU Siloam Hospitals Manado

- Laboratorium Klinik Prodia Manado

Anggota TNI/ Polri

- RS Tk II R.W. Mongosidi

- RS Tk III Bhayangkara Manado

Penumpang dimohon untuk menyiapkan copy seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara kebernagkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.

Tonton juga:

3. Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Setiap penumpang disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari Pemerintah Indonesia pada pernagkat seluler masing-masing yang dapat diunduh via Play Store maupun AppStore.

4 dari 4 halaman

4. Gunakan masker saat di dalam penerbangan dan area bandara

Setiap penumpang wajib menggunakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara.

5. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)

Penumpang juga diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Kementerian Republik Indonesia baik untuk penerbangan domestik maupun yang datang dari luar negeri.

Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini, Maskapai AirAsia Beri Bagasi Gratis 15 Kilogram

Maskapai Ini Kemungkinan Tak Sedia Alkohol Lagi saat Terbang Kembali Setelah Pandemi

Ini Alasan Maskapai Penerbangan Tak Bisa Refund Tiket Pesawat dalam Bentuk Uang Tunai

Presiden Emirates Ungkap Butuh Waktu 4 Tahun untuk Bangun Kembali Seluruh Jaringan Maskapai

Syarat dan Protokol 3 Maskapai Penerbangan di Indonesia yang Beroperasi saat Pandemi

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Garuda IndonesiaCovid-19maskapai penerbangan Yeti Airlines
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved