TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Sriwijaya Air menyediakan layanan rapid test untuk calon penumpang pesawat terbang.
Diketahui, surat uji PCR negatif atau Rapid Test non-reaktif menjadi salah satu syarat jika kamu hendak melakukan penerbangan.
Untuk mempermudah melengkapi persyaratan penerbangan, Maskapai Sriwijaya Air menyediakan layanan Rapid Test.
Layanan rapid test ini tersedia di beberapa daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Makassar, dan Sorong.
Biaya rapid test sebesar Rp 350 ribu, dan khusus area Sorong tarifnya sebesar Rp 450 ribu.
• Aturan yang Wajib Dilakukan Penumpang saat Naik Sriwijaya Air untuk Penerbangan Domestik
Alamat Pelaksanaan Rapid Test Sriwijaya Air
Rapid Test COVID-19 bisa dilakukan langsung di beberapa kantor cabang Sriwijaya Air.
- Head Office Sriwijaya Air dan NAM Air - Sriwijaya Air Tower Jalan Atang Sanjaya No.21 Soekarno-Hatta Airport, Tangerang-Banten, Indonesia
- Sales Office Melawai - Jalan Melawai Raya No. 193 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia
- Sales Office Makassar - Jalan Boulevard Raya No. 6-7 Panakukang Mas, Makassar, Indonesia.
- Airport Sales Office Sorong - Bandara Domine Eduard Osok, Jalan Basuki Rahmat Km. 8, Sorong-Indonesia
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan tiba di bandara 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Nantinya, akan ada pemeriksaan dan diwajibkan untuk menunjukkan surat uji PCR dengan hasil negatif (maksimum 7 hari sebelum keberangkatan) atau surat uji Rapid Test dengan hasil non reaktif maksimum 3 hari sebelum keberangkatan.
Persyaratan Pembelian Tiket
Berikut persyaratan pembelian tiket seperti yang dilansir dari laman https://www.sriwijayaair.co.id
Penerbangan Domestik
- Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19; setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik
- Reverse Transcription–Polymerase Chain Reactionnon reaktif/negatif/ pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan, atau
- Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif/negatif pada periode maksimum 3 hari sebelum keberangkatan,
- Surat Keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza – like illness), bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test.
- Identitas diri (KTP, SIM, Passport atau tanda pengenal lain yang sah)
Penerbangan Internasional
Keluar Indonesia
-
Mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada Laman Resmi IATA
Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
- Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khuusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
- Sriwijaya Air tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang.
- Tiket yang tidak sesuai persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku di internal Sriwijaya Air.
• 30 Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Masih Beroperasi
• AirAsia Akan Kembali Layani Penerbangan Domestik, Berikut Rute dan Syaratnya
• Terbang Mulai 19 Juni 2020, Ini Rute Penerbangan Domestik yang Dilayani AirAsia
• Daftar Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi per 29 Mei 2020
• Mulai 5 Juni 2020, Lion Air Group Hentikan Sementara Penerbangan Domestik dan Internasional
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)