TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air melayani penerbangan kembali operasional untuk periode bepergian 8 Juni 2020.
Menyambut era new normal, disetujui mewajibkan setiap penumpang melengkapi persyaratan perjalanan baik domestik maupun internasional sesuai anjuran Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Melansir situs resmi Sriwijaya Air , calon penumpang dapat melakukan pembelian tiket melalui kantor penjualan Sriwijaya Air, situs web, aplikasi mobile, dan agen perjalanan .
Ada beberapa persyaratan untuk pembelian tiket untuk antar-jemput ke dalam negeri yang disediakan untuk transfer Covid-19.
• 30 Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Masih Beroperasi
• AirAsia Akan Kembali Layani Penerbangan Domestik, Berikut Rute dan Syaratnya
TONTON JUGA
Salah satunya adalah calon penumpang yang dapat mengunduh aplikasi Peduli Lindungi yang dapat diunduh melalui AppStore atau Playstore di telepon seluler.
Berikut persyaratan pembelian tiket pesawat Sriwijaya Air berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2020
Penerbangan Domestik
Setiap penumpang harus memenuhi persyaratam kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pulang yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Berikut ini adalah salah satu dari beberapa surat yang direkomendasikan:
- Surat jawaban tes PCR, dengan hasil non reaktif atau negatif pada periode maksimal tujuh hari sebelum disetujui
- Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau negatif pada periode maksimal tiga hari sebelum diterima
- Surat Jawab bebas pertanyaan seperti influenza untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test
- Identitas diri yaitu KTP, SIM, Paspor atau tanda pengenal lain yang sah
Pemeriksaan sebelum persiapan
- Setiap calon penumpang Sriwijaya Air wajib datang lebih awal minimal tiga jam sebelum dibawa dengan membawa dokumen perjalanan asli untuk verifikasi data.
- Sriwijaya Air tidak bertanggung jawab atas masalah atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak atas persetujuan penerbangan
- Tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Sriwijaya Air
- Calon penumpang wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi
Untuk informasi lebih lengkap tentang situs resmi Sriwijaya Air.
• 30 Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Masih Beroperasi
• AirAsia Akan Kembali Layani Penerbangan Domestik, Berikut Rute dan Syaratnya
• Terbang Mulai 19 Juni 2020, Ini Rute Penerbangan Domestik yang Dilayani AirAsia
• Daftar Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi per 29 Mei 2020
• Mulai 5 Juni 2020, Lion Air Group Hentikan Sementara Penerbangan Domestik dan Internasional
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Aturan Sriwijaya Air untuk Penerbangan Domestik