TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) anggota Lion Air Group akan menginformasikan informasi terbaru yang akan melakukan penghentian sementara penerbangan yang diperintahkan penerbangan berjadwal domestik dan internasional.
Penghentian sementara ini disetujui mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut ( sampai pemberitahuan lebih lanjut / UFN).
Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (2/5/2020), keputusan Lion Air Group dengan pertimbangan atas setiap pelaksanaan operasional sebelumnya berkaitan dengan calon penumpang yang tidak dapat melakukan perjalanan udara.
Hal ini terkait kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan dan persyaratan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).
Pengembalian dana
Lion Air Group memfasilitasi untuk calon penumpang yang telah membeli tiket (tiket yang dikeluarkan) dapat melakukan proses penarikan dana tanpa potongan (pengembalian dana penuh) atau jadwal penerbangan tanpa biaya tambahan (penjadwalan ulang) melalui
- Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia
- layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899
- melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id.
Lion Air Group harus memastikan kondisi fisik dan jiwa karyawan sesuai dengan syarat, setelah pelaksanaan operasi sebelumnya.
Lion Air Group senantiasa mengembangkan pembangunan, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang diperlukan guna memperoleh kembali layanan mendatang, agar operasional Maskapai Lion Air Group tetap menjalankan ketentuan yang memenuhi syarat yang memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan perjalanan udara, Tetap melakukan protokol yang sesuai dengan ketentuan yang tidak berlaku pendistribusian Covid-19.

Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan kerjasama penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif mengimplementasikan protokol kesehatan yang telah disetujui pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan perusahaan yang ikut mensosialisasikan di Lingkungan sekitar perusahaan.
• Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Terbang Menggunakan Maskapai Lion Air Group
• Lion Air Beroperasi Kembali, Ini Daftar Dokumen dan Persyaratan yang Wajib Dibawa Penumpang
• Lion Air Group Hentikan Sementara Semua Penerbangan Domestik Selama Lima Hari
• Kriteria dan Syarat Calon Penumpang Lion Air, Wajib Miliki Surat Keterangan Sehat
• Perubahan Terminal Kadatangan dan Keberangkatan Lion Air di Bandara Soetta
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Lion Air Group Hentikan Sementara Penerbangan Mulai 5 Juni 2020