TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
PSBB di Jakarta akan diperpanjang hingga akhir Juni 2020.
"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta
Anies menjelaskan bahwa DKI Jakarta saat ini statusnya masih PSBB, namun merupakan masa transisi.
Selama masa transisi, pemerintah memberlakukan pengendalian sektor transportasi sebagai upaya pencegahan covid-19.
Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang berencana melakukan perjalanan dengan angkutan umm maupun kendaraan pribadi, ada sejumlah aturan pengendalian transportasi yang wajib kalian simak.
• Protokol Operasional MRT Selama Masa PSBB Transisi di DKI Jakarta
Dilansir TribunTravel dari Instagram @dishubdkijakarta, berikut ini pengendalian sektor transportasi selama PSBB transisi di Jakarta:
Pembatasan Kapasitas Angkut Pada Transportasi Umum
1. MRT
- Jumlah yang boleh diangkut 70 orang/ kereta.
- Beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB.
2. LRT
- Jumlah yang boleh diangkut 30 orang/ kereta.
- Beroperasi mulai pukul 05.30 - 21.00 WIB.
3. TransJakarta
- Articulated bus: 60 orang/ bus
- Single bus: 30 orang/ bus
- Medium bus: 15 orang/ bus
- Maxi bus: 40 orang/ bus
- Micro bus: 7 orang/ bus
- Beroperasi mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB.
4. Angkutan Reguler
a. Bus besar
- Seat 2-1 (1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang)
- Seat 2-2 (1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang)
- Seat 2-3 (1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang)
b. Bus sedang
- Seat 2-1 (1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang)
- Seat 2-2 (1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang)
c. Bus kecil kursi berhadapan (7 orang)
- 2 orang di depan
- 2 orang di sisi kiri belakang
- 3 orang di sisi kanan belakang
d. Bus kecil berkursi lebih dari 3 baris
- 2 orang di depan
- 2 orang pada setiap baris berikutnya
e. Angkutan lingkungan/ Bajaj (2 orang)
- 1 orang di depan
- 1 orang di belakang
f. Taksi/ angkutan sewa berkursi 2 baris (4 orang)
- 2 orang di depan
- 2 orang di belakang
g. Taksi/ angkutan sewa berkursi 3 baris (6 orang)
- 2 orang di depan
- 2 orang di baris kedua
- 2 orang di baris ketiga
Pembatasan Kapasitas Angkut Pada Kendaraan Pribadi
Mobil penumpang dapat diisi 2 orang dalam 1 baris, kecuali penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Sedangkan untuk sepeda motor dapat digunakan untuk 2 orang.
• Pilihan Tempat Wisata Pulau di Dekat Jakarta, Ada Kepulauan Seribu hingga Pahawang
• Ada yang Jadi Favorit Mantan Presiden, Ini 5 Restoran Padang Legendaris di Jakarta
• Dua Museum di Jakarta Kembali Dibuka untuk Wisatawan dengan Penerapan Protokol Kesehatan
• Daftar Restoiran Seafood di Jakarta dan Sekitarnya yang Layani Pesan Antar Makanan
• 10 Poin Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Naik Bus TransJakarta di Masa PSBB Transisi
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)