TRIBUNTRAVEL.COM - PT Angkasa Pura (AP II) menambahkan persyaratan untuk memesan pesawat yang ingin melakukan perjalanan udara.
Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menyetujui Surat Izin Keluar / Masuk ( SIKM ).
Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima beberapa waktu yang lalu, surat tersebut dikeluarkan pada posko pemeriksaan ( check point ) yang disediakan oleh AP II di bandara tersebut.
Lantas, apa itu SIKM dan bagaimana cara menanganinya?
TONTON JUGA
Berikut beberapa informasi seputar SIKM yang dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/5/2020).
Apa itu SIKM ?
SIKM adalah Surat Izin Keluar / Masuk yang diterbitkan guna mencegah melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) baru.
Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta. Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang dapat mengantongi SIKM yaitu sebagai berikut:
- Pekerja Harian / pengusaha / orang asing yang berlokasi di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).
- Pekerja / pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus pergi dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).
- Warga yang memerlukan bantuan (SIKM perjalanan sekali) yang menangani pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.
“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang berada di kota asal berangkat. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak ada meja atau pos pengajuan SIKM, ”tutur Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin.\
Tidak semua bisa mengurus SIKM
Terkait pekerja, pengusaha, atau orang asing yang bekerja di Jakarta, tidak semua dapat mengerjakan SIKM.
Berkaitan dengan 11 sektor industri khusus yang dilaksanakan selama berlangsungnya sosial berskala besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, keuangan, dan industri strategis.

Tangkapan layar situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta untuk mempersiapkan SIKM, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Lalu lintas sektor pangan, logistik, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan obyek vital.
Ada juga yang menentang lembaga tinggi negara, korpsihak negara / organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas Covid-19 dan tenaga medis, dan pemadam kebakaran.
Selanjutnya petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat bersama pendamping.
Bagaimana cara mengurus SIKM?
Kamu bisa menyelesaikan SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.
Di sana, klik tombol “Urus SIKM”.
Setelah diarahkan ke laman JakEvo, kamu diarahkan untuk mengunduh formulir permohonan.
Isi dan lengkapi persyaratan yang tertera.
Ada yang bisa digunakan. Agar lebih mudah.

Tangkapan layar situs yang harus diisi untuk pengaturan SIKM, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah kamu diterbitkannya. Surat akan dikirim secara berani. Jangan lupa untuk dipindahkan sebelum melakukan perpindahan ke Jakarta.
Kebutuhan lain sebelum terbang ke Jakarta
Sebelum menerima SIKM, kamu dapat memeriksa Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Karena, Beberapa Orang Yang Diperlukan Untuk Melakukannya. Pastikan kamu termasuk di sini.
Berikut isi SE Nomor 4 Tahun 2020 terkait permohonan dan persyaratan orang yang bepergian menggunakan transportasi saat PSBB:
Pekerja di lembaga pemerintah atau swasta
- Meminta surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditransfer oleh pejabat minimal setingkat Eselon 2.
- Membagikan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah / Satuan Kerja Pelaksana Teknis / Satuan Kerja / organisasi nonpemerintah / Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi / Kepala Kantor.
- Menjawab hasil negatif COVID-19 berdasarkan Tes Reaksi Polymerase Chain (PCR) / Tes Cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan / rumah sakit / puskesmas / klinik kesehatan.
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat yang disetujui di atas meterai dan diakui oleh Lurah / Kepala Desa setempat.
- KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
- Melaporkan rencana perjalanan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
- KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
- Hubungi surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.
- Meminta surat keterangan kematian dari tempat almarhum / almarhumah (untuk kepentingan keluarga yang diterima dunia).
- Menjawab hasil negatif COVID-19 berdasarkan Tes Reaksi Polymerase Chain (PCR) / Tes Cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan / rumah sakit / puskesmas / klinik kesehatan.
Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar / pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah hingga ke daerah
- Menyerahkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
- Meminta surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).
- Dapatkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar).
- Menjawab hasil negatif COVID-19 berdasarkan Tes Reaksi Polymerase Chain (PCR) / Tes Cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan / rumah sakit / puskesmas / klinik kesehatan.
- Proses pemulangan harus dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
• Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa saat Naik Pesawat ke Jakarta
• KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Jakarta Memiliki SIKM
• Perketat Pengawasan Arus Balik, Masyarakat di Daerah Diimbau Tidak Kembali ke Jakarta
• Update Layanan Bus TransJakarta Per 26 Mei 2020, Rute yang Beroperasi Bertambah Menjadi 22
• Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Rute Terbaru TransJakarta Selama Masa PSBB Jakarta
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Apa Itu SIKM? Surat Izin Keluar Masuk untuk Naik Pesawat ke Jakarta