TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap.
Diumumkan oleh PT KAI melalui laman resminya, pengoperasian kembali KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap mulai 12 Juni 2020.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penularan COVID-19 melalui transportasi kereta api.
Terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
• Selama Masa PSBB Transisi, Kereta Khusus Wanita di MRT Jakarta Ditiadakan
Ada beberapa kereta api yang dioperasikan kembali pada tahap awal, seperti kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA KA yang saat ini sudah beroperasi.
Tiket kereta dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.
Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Daftar Kereta Api yang Akan Beroperasi pada 12 Juni 2020
KA Jarak Jauh Komersial dan KA Jarak Jauh PSO

KA Komersial

Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
• PT KAI Operasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk Umum, Simak Ketentuannya
• KAI Operasikan Kereta Luar Biasa untuk Umum Mulai 8 Juni 2020, Berikut Jadwalnya
• PT KCI Tambah Jam Operasional, Berikut Jadwal Keberangkatan Awal dan Akhir KRL
• Selama Masa PSBB Transisi, Kereta Khusus Wanita di MRT Jakarta Ditiadakan
• Jadwal Keberangkatan LRT Jakarta yang Beroperasi Kembali Mulai 8 Juni 2020
• Operasional Kereta Luar Biasa Diperpanjang Hingga 11 Juni, Penumpang Wajib Bebas COVID-19
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)