TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Peraturan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19,” kata Budi Karya.
Ruang lingkup pengendalian transportasi adalah untuk seluruh wilayah, termasuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Dilnasir TribunTravel dari akun Instagram @kemenhub151, berikut ini aturan terbaru pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
• Hadapi Masa New Normal, Kemenhub Siapkan Sistem Transportasi Berkonsep Higienis dan Humanis
Pengendalian Transportasi Darat
Pengendalian trasnportasi darat ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, transportasi sungai, dan penyeberangan.
Operator atau pemilik kendaraan wajib melakukan pengendalian sebagai berikut:
- Pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk
- Penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing
- Penggunaan masker dan sarung tangan
- Tidak berkendara dan bepergian jika suhu badan di atas normal atau sedang sakit
- Pembtasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan dengan jadwal operasi kapal.
Pengendlian Kereta Api
Pembtasan jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing berlaku untuk kereta api betrikut ini:
- Kereta api antarkota
- Kereta api perkotaan
- Kereta api lokal
- Kereta api Prambanan Express
- Kereta api bandara.
Pengendalian Transportasi Laut
Pengendalian transportasi laut ini terdiri dari kapal penumpang termasuk yang melayani penumpang ekonomi dan kapal angkutan perintis.
Berikut ketentuan pengendalian yang harus diterapkan:
- Pembatasan penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur
- Penerapan physical distancing
- Mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial.
Pengendalian Transportasi Udara
- Penyesuaian kapasitas atau slot time bandara berdasarkan evaluasi
- Pembtasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing.
• Pengendalian Sektor Transportasi Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta
• Penerapan New Normal di Transportasi Umum, Gunakan Masker hingga Pembayaran Non Tunai
• Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, Penumpang Wajib Bawa KTP dan Hasil Tes PCR
• Melanggar Aturan Physical Distancing, Kemenhub Berikan Sanksi kepada Maskapai Batik Air
• Tak Perlu Pakai Surat Bebas Covid-19 untuk Bikin Paspor di Era New Normal
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)