TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) umumkan perpanjang masa opeasional Kereta Luar Biasa (KLB) sampai Kamis (11/6/2020).
Dalam informasi terbaru yang diunggah lewat akun Instagram PT KAI, @kai121_ pada Senin (8/6/2020), kini operasional KLB akan melayani masyarakat umum.
"Sahabat KAI, mulai tanggal 8-11 Juni 2020 Kereta Luar Biasa (KLB) mulai melayani masyarakat umum dengan tetap menerapkan persyaratan dan ketentuan bagi calon penumpangnya," tertulis dalam kolom caption unggahan dari PT KAI.
Melansir dari situs resmi PT KAI, calon penumpang yang hendak melakukan pembelian tiket KLB harus menunjukkan surat hasil PCR test atau Rapid Test yang menyatakan calon penumpang negativ Covid-19.
Dalam operasional KLB kali ini, PT KAI melayani tiga rute perjalanan.
Adapun rute perjalanan KLB yakni KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) Lintas Utara, KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) Lintas Selatan, dan KLB Bandung-Surabaya Pasarturi.
• Begini Ketentuan Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api Keberangkatan 5-17 Juni 2020
Sementara itu perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil.
Sedangkan perjalanan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
TONTON JUGA:
Buat traveler yang ingin menggunakan layanan KLB, simak syarat dan ketentuannya berikut ini:
1. Bebas dari Covid-19 dengan menunjukan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negative dan masih berlaku
2. Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test, penumpang wajib membawa surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit / puskesmas setempat
3. Bagi yang keluar dan masuk DKI Jakarta wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta
4. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
5. Penumpang dalam kondisi sehat (tidak flu, demam & batuk)
6. Penumpang wajib menggunakan masker
7. Penjualan tiket hanya di stasiun keberangkatan mulai H-2
8. Pembelian tiket tidak dapat diwakilkan oleh orang lain
9. Pembelian tiket dilakukan setelah pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon penumpang oleh petugas stasiun
Jadwal Perjalanan KLB

• KAI Operasikan Kereta Luar Biasa untuk Umum Mulai 8 Juni 2020, Berikut Jadwalnya
• PT KAI Perpanjang Refund 100 Persen Tiket Kereta Hingga Keberangkatan 17 Juni 2020
• Informasi Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 5-17 Juni 2020
• New Normal KAI, Penumpang Kereta Wajib Gunakan Masker dan Face Shield
• Penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) Dari dan Menuju Jakarta Wajib Bawa SIKM, Begini Caranya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)