TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100% uang tiket kereta api.
Jika sebelumnya refund 100 persen berlaku untuk keberangkatan hingga 4 Juni 2020, diperpanjang menjadi hingga keberangkatan 17 Juni 2020.
“Ketentuan pengembalian penuh ini berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 5 Juni 2020 untuk keberangkatan 5 Juni s.d 17 Juni 2020,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni menjelaskan, KAI memperpanjang periode pengembalian 100% tersebut dikarenakan masih dibatalkannya perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sampai dengan saat ini.
Terdapat 7.077 tiket yang belum dibatalkan atau 20% dari total 36.097 tiket yang sudah terjual pada periode 5 Juni s.d 17 Juni 2020.
• New Normal KAI, Penumpang Kereta Wajib Gunakan Masker dan Face Shield
“Pembatalan KA Jarak Jauh Reguler sampai dengan saat ini merupakan bentuk dukungan KAI kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19,” tambah Joni.
Penumpang dapat membatalkan tiket melalui aplikasi KAI Access atau di seluruh loket stasiun yang melayani penjualan tiket KA.
Pembatalan melalui KAI Access dilakukan selambat-lambatnya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Kemudian, uang pembatalan akan ditransfer ke rekening yang terdaftar paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan.
Adapun pembatalan tiket di loket stasiun dapat dilakukan sampai H+30 dari tanggal keberangkatan.
Uang pembatalan tiket melalui loket stasiun akan dikembalikan langsung secara tunai.
Berikut aturan pembatalan tiket kereta api yang dirangkum oleh TribunTravel dari akun Instagram @kai121_
Pembatalan tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access:
- Pembatalan tiket dapat dilakukan selambat-selambatnya tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api dan kode booking yang dimiliki berstatus paid, serta belum dicetak sebagai boarding pass atau e-boarding pass
- Pengembalian bea pembatalan tiket sebesar 100% di luar bea pesan
- Pengembalian bea melalui transfer ke rekening penumpang paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan.
Pembatalan tiket kereta api melalui loket stasiun:
- Pembatalan tiket dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket
- Penumpang menyerahkan boarding pass atau e-boarding pass kepada petugas loket sebagai lampiran laporan pembatalan
- Apabila penumpang memiliki tiket kembalinya dan atau tiket lainnya maka proses pembatalan dapat langsung dilakukan sekaligus.
- Bea tiket dikembalikan tunai langsung penuh di luar bea pesan.
“Kami tetap mengimbau penumpang untuk melakukan pembatalan melalui KAI Access. Selain lebih mudah, penumpang juga tidak perlu keluar rumah untuk menjaga physical distancing,” kata Joni.
Sampai dengan 4 Juni 2020, tercatat sudah 863.373 tiket yang dibatalkan oleh penumpang untuk periode H-10 s.d H+10 Lebaran, atau 14 Mei s.d 4 Juni 2020.
Masih tersisa 5% tiket yang belum dibatalkan dari total tiket yang terjual atau sebanyak 44.422 tiket.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan meski perjalanan KA Jarak Jauh Reguler belum kami operasikan,” tutup Joni.
• Perubahan Operasional KRL, MRT, dan LRT Jakarta Selama PSBB Transisi
• New Normal KAI, Penumpang Kereta Wajib Gunakan Masker dan Face Shield
• KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Jakarta Memiliki SIKM
• KAI Rencanakan Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh karena Virus Corona
• Informasi Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 5-17 Juni 2020
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)