Breaking News:

Angkasa Pura II Rilis Persyaratan Perjalanan Domestik dan Internasional pada Normal Baru

Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon penumpang baik penerbangan domestik maupun internasional.

Instagram/ap_airports/
Ilustrasi pesawat di bandara 

TRIBUNTRAVEL.COM - Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan penerbangan domestik dan internasional pada era normal baru.

Persyaratan perjalanan ini berdasarkan surat edaran No. 7/2020 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Awalnya, pembatasan penerbangan diperpanjang hingga 7 Juni 2020 dan sekarang penerbangan di Indonesia memasuki fase normal baru.

Pada fase ini, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon penumpang baik penerbangan domestik maupun internasional.

 Wisatawan Tak Perlu Karantina 14 Hari, Sebagai Gantinya Akan Ada Rapid Test 20 Menit di Bandara

Beberapa dokumen yang harus disiapkan, mulai dari surat keterangan uji tes PCR negatif hingga surat keterangan bebas gejala influensa.

Berikut persyaratan perjalanan penumpang pada masa normal baru:

Persyaratan Perjalanan Domestik

Persyaratan Perjalanan Domestik
Persyaratan Perjalanan Domestik ()

Persyaratan Perjalanan Internasional

Persyaratan Perjalanan Internasional
Persyaratan Perjalanan Internasional ()

Bandara AP II juga melakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat.

2 dari 2 halaman

Dengan demikian, bandara-bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan secara digital.

Dilansir oleh TribunTravel dari Kompas.com, simulasi ini sudah mulai dilakukan pada akhir Mei yang lalu.

Dengan pemeriksaan digital ini, calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen dan akan diperiksa dengan sistem digital.

Melalui sistem ini, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration atau Travelation.

Apabila disetujui, maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.

Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing.

Simulasi ini terus berlanjut hingga proses berjalan sempurna untuk kemudian masuk ke dalam tahap uji coba, kemudian pelaksanaan.

 Wisatawan Tak Perlu Karantina 14 Hari, Sebagai Gantinya Akan Ada Rapid Test 20 Menit di Bandara

 Syarat dan Protokol 3 Maskapai Penerbangan di Indonesia yang Beroperasi saat Pandemi

 Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Terbang Menggunakan Maskapai Lion Air Group

 Melanggar Aturan Physical Distancing, Kemenhub Berikan Sanksi kepada Maskapai Batik Air

 Terbangkan Drone Secara Ilegal, Pria Ini Ditangkap Pihak Keamanan Disney World

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Angkasa Pura IINormal BaruGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved