TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sedang menyiapkan protokol new normal untuk para pengguna layanan KRL.
Protokol normal baru ini untuk meminimalisir risiko dan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19.
Ada beberapa protokol yang nantinya akan diterapkan, termasuk larangan anak balita naik KRL.
Selain itu, lansia yang berumur 60 tahun ke atas juga dilarang untuk menggunakan layanan KRL di waktu-waktu sibuk.
• Naik KRL Selama PSBB, Calon Penumpang Akan Diwajibkan Punya Surat Tugas
Nantinya, protokol normal baru bagi penumpang KRL ini rencananya akan berlaku mulai 8 Juni 2020 mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, TribunTravel merangkum protokol new normal untuk pengguna layanan Kereta KRL.
1. Pelarangan Anak Balita Naik KRL
Mulai 8 Juni 2020, anak berusia di bawah lima tahun (balita) dilarang untuk menaiki KRL.
Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, anak-anak balita dinilai berisiko dalam penularan Covid-19.
Selain itu, balita dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua dapat berkomunikasi kepada petugas di stasiun.
2. Lansia Berumur 60 Tahun Dilarang Menggunakan KRL di Jam Sibuk
Aturan lainnya ialah pelarangan penggunaan KRL bagi lansia berumur 60 tahun atau lebih pada jam-jam sibuk.
Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.
Aturan ini juga berlaku mulai tanggal 8 Juni 2020.
3. Petugas Dilengkapi dengan Pelindung Wajah/Face Shield
Saat penerapan normal baru, petugas PT KCI akan mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.

4. Penumpang Menggunakan Masker
Sama seperti penerapan protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) calon penumpang KRL juga diwajibkan untuk menggunakan masker.
Jika ada penumpang yang tidak menggunakan masker akan dilarang berada di area stasiun dan naik KRL.
5. Pengecekan Suhu Tubuh di Stasiun
Sebelum masuk ke stasiun, calon penumpang juga akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Mereka yang memiliki suhu di atas normal, tidak diperbolehkan masuk dan naik kereta.
6. Penerapan Physical Distancing
Selain itu, penerapan physical distancing atau jaga jarak antar penumoang juga masih ditetapkan.
Penumpang nantinya akan duduk atau berdiri sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.
7. Penambahan Fasilitas
PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet, agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan.
Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia.
Anne mengatakan memasuki era kenormalan baru, tentu akan semakin banyak masyarakat yang kembali beraktivitas.
Namun jika memungkinkan sebaiknya tetap bekerja dari rumah dan keluar rumah untuk gunakan transportasi publik untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.
• Terapkan Physical Distancing, KRL Tak Berangkatkan Kereta yang Melebihi Kapasitas
• Imbas Penerapan PSBB, Penumpang Transjakarta hingga KRL Turun Drastis
• Kisah Perjuangan Penumpang Naik KRL Selama Masa PSBB, Rela Antri sejak Pukul 05.00 WIB
• Naik KRL Selama PSBB, Calon Penumpang Akan Diwajibkan Punya Surat Tugas
• Antrean Penumpang KRL di Stasiun Kembali Terjadi, Ini Tanggapan PT KCI
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)