Breaking News:

Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah DKI Jakarta

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses keluar dan masuk.

(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Ilustrasi kebijakan ganjil genap di Jakarta, Selasa (7/4/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses keluar dan masuk wilayah Ibu Kota.

Pembatasan akses keluar dan masuk ini, membuat siapa saja yang hendak melakukan perjalanan melintasi DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Bagi masyarakat yang harus keluar masuk DKI Jakarta diharuskan membuat SIKM.

Operasional Baru Bus TransJakarta per 30 Mei 2020, Masih Layani 15 Rute BRT

Dilansir TribunTravel dari laman corona.jakarta.go.id, Senin (1/6/2020), berikut syarat dan cara membuat SIKM di wilayah DKI Jakarta.

Syarat Membuat SIKM

Ilustrasi akses transportasi di Jakarta
Ilustrasi akses transportasi di Jakarta (Instagram/ @rkevin_ramdhani)

Untuk membuat SIKM, traveler yang berdomisili di Jakarta wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut ini, di antaranya:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan:

  • Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
  • Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

2 dari 3 halaman

5. Pindaian KTP

Tonton juga:

Cara Mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta Secara Online

Setelah seluruh dokumen siap, traveler bisa melakukan pendaftaraan secara online, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol 'Urus SIKM (traveler akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

3 dari 3 halaman

Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya (gratis).

Untuk mempermudah proses pengurusan izin, traveler disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).

Ada New Normal Pariwisata, Wisatawan Diprediksi Lebih Sadar Pentingnya Asuransi Perjalanan

Wajib Tahu, Ini Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali di Era New Normal

Liburan ke Dieng Saat New Normal Bakal Ada Pembatasan Jumlah Wisatawan

Persiapan New Normal di Jogja, Traveler Diminta Patuhi Protokol Kesehatan yang Berlaku

Hadapi Kondisi New Normal, Petugas Kebersihan Kamar Hotel Dapat Pelatihan Secara Daring

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
JakartaCovid-19virus corona Sate Taichan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved