Breaking News:

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Rute Terbaru TransJakarta Selama Masa PSBB Jakarta

Perubahan rute perjalanan TransJakarta selama masa PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Tribunnews/Jeprima
Bus Transjakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono menyatakan jumlah penumpang Transjakarta pada tahun 2018 naik 31 persen mencapai 189,77 juta dan ditargetkan mencapai 231 juta orang pada tahun 2019. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Gugus Tugas DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota hingga 4 Juni 2020.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, PT Transportasi Jakarta terus melakukan sejumlah penyesuaian operasional TransJakarta, termasuk rute perjalanan.

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @pt_transjakarta pada Selasa (26/5/2020), ada sejumlah perubahan rute perjalanan TransJakarta selama masa PSBB di Jakarta.

Perubahan rute perjalanan itu akan berlaku secara efektif mulai 26 Mei 2020.

Berikut rute perjalanan terbaru TransJakarta yang akan beroperasi:

  • 1 Blok M - Kota

PSBB Berakhir 4 Juni 2020, 64 Mall di Jakarta Ini Siap Dibuka Kembali

  • 1F St Pal Merah - Bundaran Senayan
  • 1H Tanah Abang - St Gondangdia
  • 1V Lebak Bulus - Bundaran HI
  • 2 Pulo Gadung 1 - Harmoni
  • 3 Kalideres - Pasar Baru
  • 4 Pulo Gadung 2 - Tosari
  • 5 Kp Melayu - Ancol
  • 5C PGC - Harmoni
  • 6 Ragunan - Halimun
  • 6A Ragunan - Monas via Kuningan
  • 6M Blok M - St Manggarai
  • 7 Kp Rambutan - Kp Melayu
  • 8 Lebak Bulus - Harmoni
  • 8A Grogol 2 - Harmoni via Tomang
  • 9 Pinang Ranti - Pluit
  • 10 PGC 2 - Tanjung Priok
  • 11 Kp Melayu - Pulo Gebang
  • 12 Penjaringan - Sunter Kelapa Gading
  • 13 CBD Ciledug - Tendean
  • 13A Puri Beta - Blok M
  • 13C Puri Beta - Dukuh Atas 1

Rute perjalanan ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.

Untuk saat ini, TransJakarta hanya melayani rute BRT saja.

Sedangkan layanan Mikrotrans, Non BRT, Royaltrans, AMARI, dan rusun sudah dihentikan sejak 23 Maret 2020 lalu.

Perlu diketahui, TransJakarta sudah tidak melayani pembayaran secara tunai.

Jadi, selalu siapkan kartu uang elektronik dan pastikan saldo cukup sebelum menggunakan layanan Transjakarta.

2 dari 3 halaman

Informasi Layanan Operasional

Bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan dengan TransJakarta, ada beberapa informasi layanan operasional yang patut kalian simak.

Berikut ini informasi layanan operasional TransJakarta per 26 Mei 2020:

1. Jam operasional

Seperti diketahui, jam operasional dari TransJakarta mengalami perubahan selama masa PSBB berlangsung.

Kini TransJakarta beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

2. Batasan Jumlah Penumpang

Sesuai dengan imbauan pemerintah yang berlaku, penumpang juga harus menerapkan social distancing.

Sehingga ada batasan jumlah penumpang TransJakarta seperti berikut:

  • 60 orang untuk bus gandeng
  • 30 orang untuk bus besar

Penumpang diimbau untuk menjaga jarak dengan penumpang lain minimal 1 lencangan tangan.

3 dari 3 halaman

Selain itu, penumpang juga diharapkan untuk berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus.

3. Wajib pakai masker

Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan TransJakarta akan diwajibkan untuk memakai masker.

Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama.

Bagi para penumpang TransJakarta, masker juga wajib digunakan selama berada di halte maupun di dalam bus.

Aturan ini sudah berlaku sejak pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan KRL.

Para petugas juga akan senantiasa mengingatkan para penumpang untuk selalu menggunakan masker.

Ikuti Masa Penerapan PSBB, Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 4 Juni 2020

Penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) Dari dan Menuju Jakarta Wajib Bawa SIKM, Begini Caranya

Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Balikpapan Selama PSBB

Syarat Permohonan dan Jenis Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Provinsi DKI Jakarta

Pembatasan Keluar-Masuk DKI Jakarta Diperketat, Ini Hal yang Wajib Diketahui

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TransJakartaPSBB JakartaTribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved