Breaking News:

Sejumlah Kegiatan Masih Diperbolehkan, Simak Aturan PSBB di Surabaya Ini

Kegiatan kantor, pelaku usaha, dan kepentingan umum masih boleh dilakukan selama pemberlakuan PSBB di Surabaya.

Instagram/ @dishubsurabaya
Ilustrasi PSBB di Surabaya 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya sudah diberlakukan mulai Selasa, (28 April 2020) lalu.

Kebijakan tersebut akan berlaku hingga 11 Mei 2020, namun apabila masih terdapat bukti penyebaran virus corona (covid-19) maka pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan khususnya masyarakat di Surabaya terkait pelaksanaan PSBB.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Surabaya.

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @dishubsurabaya pada Jumat (5/1/2020), 

Selama pemberlakuan PSBB semua pergerakan orang dan/ atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:

Aturan Larangan Mudik Berlaku, 6 Kapal Pelni dari Tanjung Priok dan Surabaya Masih Beroperasi

1. Pemenuhan kebutuhan pokok

2. Kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

3. Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Aturan PSBB di Jakarta
Aturan PSBB di Jakarta (Instagram/ @dishubjakarta)

Kegiatan yang diperbolehkan

2 dari 3 halaman

Selama PSBB di Surabaya, masih ada sejumlah kegiatan yang boleh dilakukan, antara lain:

1. Kantor/ instansi pemerintah

Selama pelaksanaan PSBB di Surabaya, kegiatan kantor dan instansi pemerintah masih diperbolehkan.

2. Pelaku usaha

Sejumlah sektor usaha masih boleh beroperasi selama PSBB di Surabaya, antara lain:

  • sektor kesehatan
  • bahan pangan
  • makanan
  • minuman
  • energi
  • keuangan
  • logistik
  • perhotelan
  • konstruksi
  • industri strategis
  • pelayanan dasar
  • kebutuhan sehari-hari

3. Kepeningan umum

Beberapa kegiatan yang menyangkut kepentingan umum untuk kebutuhan sehari-hari juga masih boleh melakukan kegiatan yang masih selama PSBB berlangsung antara lain:

  • pasar rakyat
  • toko swalayan
  • minimarket
  • supermarket
  • hypermarket
  • perkulakan
  • toko/ warung kelontong
  • jasa laundry

Bagi masayarakat yang tidak memenuhi aturan tersebut, tentunya akan mendapat sanksi.

Seperti yang telah dimuat dalam peraturan walikota di atas, berikut ini sanksi bagi pelanggar aturan PSBB di Surabaya:

1. Teguran lisan

3 dari 3 halaman

2. Teguran tertulis

3. Tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan / atau pemulihan

4. Pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.

Aturan Transportasi Selama PSBB di Jakarta, Wajib Ditaati Seluruh Masyarakat

Daftar Rute dan Tarif Penerbangan Domestik Selama PSBB di Berbagai Daerah

Dampak PSBB Sumbar, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Divre II Sumatera Barat

PSBB Bandung Raya, 28 KA Lokal Masih Beroperasi, Berikut Jadwalnya

PT KAI DAOP 8 Sediakan Rail Express untuk Angkut Bahan Pangan Selama PSBB

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PSBBSurabayavirus corona Petis Taman Harmoni Botanika Restaurant Stasiun Kandangan Stasiun Benowo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved