TRIBUNTRAVEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya sudah diberlakukan mulai tanggal 28 April 2020.
Menindaklanjuti hal itu, ada sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait moda transportasi.
Aturan tersebut berupa pembatasan penggunaan moda transportasi selama berlakunya PSBB.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Surabaya.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @dishubsurabaya pada Jumat (5/1/2020), berikut ini pembatasan moda transportasi selama PSBB di Surabaya.
1. Mobil pribadi
• Aturan Larangan Mudik Berlaku, 6 Kapal Pelni dari Tanjung Priok dan Surabaya Masih Beroperasi
- Membatasi jumlah orang maskimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Untuk mobil dengan kuris 2 baris, maksimal hanya untuk 2 orang penumpang.
- Untuk mobil dengan kursi 3 bari, maksimal hanya untuk 3 orang penumpang.
- Untuk kendaraan barang berkursi 1 baris, maksimal untuk 2 orang penumpang.
- Untuk kendaraan barang berkursi 2 baris, maksimal hanya untuk 3 orang penumpang.
2. Motor pribadi
- Tidak mengangkut penumpang/ berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/ atau pembatasan kawasan tertentu.
3. Angkutan roda dua berbasis aplikasi
- Dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang
4. Angkutan umum
- Membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan
- Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi
- Menerapkan jaga jarak secara fisik (physical distancing) baik pada saat antre maupun saat di dalam angkutan
- Penumpang angkot maskimal hanya 6 orang.
5. Kewajiban
- Menggunakan masker dan sarung tangan
- Melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan secara berkala
- Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
Check Point
Selama PSBB di Surabaya, ada 17 titik check point batas kota yang akan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1. Penyemprotan kendaraan
2. Sterilisasi orang (masuk bilik) dan cuci tangan
3. Pengecekan suhu tubuh
4. Pendataan/ pencatatan suspect
5. Razia kendaraan dan barang
Daftar 17 Titik Check Point di Surabaya

Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan PSBB di Surabyaa
Bagi masyarakat yang tidak memenuhi aturan tersebut, tentunya akan mendapat sanksi.
Seperti yang telah dimuat dalam peraturan walikota di atas, berikut ini sanksi bagi pelanggar aturan PSBB di Surabaya:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/ atau pemulihan
4. Pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.
• Daftar Rute dan Tarif Penerbangan Domestik Selama PSBB di Berbagai Daerah
• PSBB Jakarta, Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Mulai 27 April 2020
• Berlaku Mulai 27 April 2020, Ini Jadwal Layanan MRT Jakarta Selama PSBB
• Aturan Transportasi Selama PSBB di Jakarta, Wajib Ditaati Seluruh Masyarakat
• Dampak PSBB Sumbar, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Divre II Sumatera Barat
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)