TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA) selama pandemi Covid-19.
Kebijakan ini dilakukan karena menurunnya okupansi volume angkutan penumpang seiring dengan kebijakan Pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik, serta PSBB di Provinsi Sumatera Barat pada masa pademi Covid-19 di provinsi Sumatera Barat.
Pembatalan seluruh jadwal perjalanan KA Divre II diberlakukan mulai tanggal 25 April 2020 untuk seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api, kecuali KA Angkutan Barang.
• Aplikasi Lokomart Bisa Jadi Pilihan Saat Rindu Kuliner di Kereta Api

Dilansir TribunTravel dari siaran pers resmi, Minggu (26/4/2020), Perjalanan KA penumpang yang dibatalkan berjumlah 26 perjalanan dengan rincian 6 perjalanan KA Lembah Anai (Kayutanam-BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres (Padang-BIM) dan 8 perjalanan KA Sibinuang (Padang-Naras) merupakan KA Lokal yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.
Keseluruhan KA tersebut secara total dibatalkan.
Bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen.
Tonton juga:
Adapun mekanisme pengembalian melalui Contact Center 121, penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya serta bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.
Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II.
Jika terdapat perpanjangan waktu maka akan diinformasikan kembali secara resmi.
PT KAI Divre II memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda.
Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020.
• DAOP 6 Yogyakarta Hentikan Jadwal KA Jarak Jauh, Hanya Layani Kereta Lokal Prameks
• 13 Jadwal Perjalanan Kereta Api Prameks Dihentikan, 8 Masih Beroperasi, Berikut Daftarnya
• Cara Refund 100 Persen Tiket Kereta Api Mudik, Online Pakai Aplikasi KAI Access
• 13 Perjalanan Kereta Prameks Dihentikan Hingga 17 Juni 2020, Lihat Daftarnya
• Jadwal Kereta yang Dibatalkan Selama PSBB di Jakarta, Mulai 23-30 April 2020
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)