TRIBUNTRAVEL.COM - Industri penerbangan ikut merasakan dampak pandemi virus corona.
Banyak negara melakukan lockdown, ditambah dengan imbauan untuk tidak bepergian kecuali untuk urusan penting, membuat turunnya jumlah orang yang bepergian.
Dampak ini dirasakan oleh semua maskapai baik di luar maupun dalam negeri, salah satunya adalah maskapai plat merah Garuda Indonesia.
COVID-19 berdampak pada maskapai Garuda Indonesia, sehingga memutuskan beberapa kebijakan.
• 26 Rute Penerbangan Garuda Indonesia Dihentikan Sementara Akibat Wabah Virus Corona
Berikut dampak dari penyebaran virus corona yang belum juga berakhir, mulai dari penangguhan penerbangan hingga pengurangan gaji.
Penangguhan Sementara Rute Penerbangan
Maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia menghentikan sementara beberapa rute penerbangannya.
Hal ini karena virus corona yang belum juga berakhir.
Dilansir oleh TribunTravel dari laman resminya, Garuda memutuskan untuk menghentikan sementara 26 rute penerbangannya.
26 rute penerbangan yang ditangguhkan oleh Garuda Indonesia, meliputi 13 penerbangan domestik, 4 penerbangan Asia Pasifik, 8 penerbangan China, dan dua penerbangan Timur Tengah.
Penangguhan sementara rute penerbangan Garuda Indonesia ini pun sampai batas waktu yang bervariasi.
Untuk penerbangan domestik, penghentian sementara rute penerbangannya sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sedangkan, untuk rute Asia Pasifik, penangguhan sementara tergantung dengan rute yang berlaku.
Kemudian, untuk untuk rute China dan Timur Tengah, penghentian sementara berlaku hingga 30 April 2020.

Pemotongan Gaji Karyawan
PT Garuda Indonesia Tbk juga mengambil kebijakan untuk memotong gaji para karyawannya di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kompas, hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.
Pemotongan pembayaran take home pay akan dilakukan mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020, yang dilakukan secara berjenjang.
Adapun besaran presentase pemotongan ditetapkan secara berjenjang sesuai kategori.
Bagi direksi dan komisaris potongan gaji akan dilakukan sebesar 50 persen.
Lalu, bagi Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager sebesar 30 persen. Kemudian, bagi Senior Manager 25 persen. Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20 persen
Selanjutnya, Duty Manager dan Supervisor sebesar 15 persen. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa sebesar 10 persen.
Adapun terkait Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.
“Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan,” tulis surat tersebut.
• 26 Rute Penerbangan Garuda Indonesia Dihentikan Sementara Akibat Wabah Virus Corona
• Daftar Rute Penerbangan Garuda Indonesia yang Ditangguhkan Akibat Pandemi Covid-19
• Ada Akses Prioritas untuk Tenaga Medis Covid-19 dari Garuda Indonesia
• Kebijakan Baru Garuda Indonesia Terkait Penjadwalan Ulang dan Mekanisme Reroute
• Cara Ubah Jadwal Penerbangan dan Refund Tiket Pesawat Garuda Indonesia
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)