Breaking News:

Kebijakan Baru Garuda Indonesia Terkait Penjadwalan Ulang dan Mekanisme Reroute

Kebijakan baru dari maskapai Garuda Indonesia terkait pejadwalan ulang dan mekanisme reroute.

dok Kemenpar
Pesawat Garuda Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia memberlakukan kebijakan baru dengan beberapa ketentuan.

Seperti dijelaskan melalui Instagram story @garuda.indonesia, Garuda Indonesia akan menyesuaikan rencana perjalanan dengan kebijakan yang fleksibel.

Kebijakan tersebut terkait penjadwalan ulang dan mekanisme pengalihan rute atau sering disebut reroute.

Mekanisme reroute ini berlaku untuk semua rute penerbangan domestik dan internasional (kecuali Timur Tengah dan Afrika).

Menurut situs resmi Garuda Indonesia, kebijakan reroute hanya berlaku untuk tiket yang dikeluarkan sebelum 15 Maret 2020 dengan tanggal perjalanan mulai 24 Januari-31 Mei 2020.

Untuk kebijakan baru ini, calon penumpang diberi dua pilihan yang fleksibel.

Ini Alasan Garuda Indonesia Tetap Layani Penerbangan dari dan ke Australia Serta Belanda

Kebijakan baru Garuda Indonesia
Kebijakan baru Garuda Indonesia (Instagram.com/@garuda.indonesia)

Traveler bisa memilih antara menjadwalkan ulang penerbangan atau mengubah rute penerbangan tanpa harus mengeluarkan biaya untuk rebooking.

Dilihat TribunTravel pada Kamis (2/4/2020) di situs resminya, penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan itu hanya berlaku untuk rute yang sama dan di kabin penerbangan yang sama.

Masa untuk penjadwalan ulang di luar periode black-out dan berlaku hingga 30 Juni 2021.

Namun apabila tanggal perjalanan bertepatan pada periode black-out maka akan dikenakan pajak dan tarif yang berbeda.

2 dari 2 halaman

Pilihan kedua yang bisa diambil yakni pengalihan rute ulang tanpa dikenakan biaya tambahan.

Pengalihan rute ulang ini berlaku untuk rute penerbangan yang memiliki harga tiket sama atau lebih murah dari harga tiket sebelumnya.

Buat traveler yang belum memiliki rencana perjalanan baru, Garuda Indonesia memberikan penawaran menarik.

TONTON JUGA:

Traveler bisa memperpanjang validitas tiket sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Untuk perpanjangan masa tiket hanya bisa dilakukan 1 kali dengan pilihan yang sama yaitu penjadwalan ulang atau pengalihan rute.

Lalu jika traveler mendapatkan tiket berkode dengan maskapai lain selain Garuda Indonesia, penjadwalan ulang harus di kelas dengan harga yang sama.

Untuk kelas penerbangan dengan harga berbeda akan dikenakan biaya tamabahan.

Informasi lebih lanjut dan rencana penjadwalan ulang, traveler bisa mengunjungi situs resmi Garuda Indonesia.

Ada Penumpang Positif Virus Corona, Pesawat Garuda Indonesia Didisinfeksi dan Kru Diisolasi

Cara Ubah Jadwal, Rute, dan Refund Tiket Garuda Indonesia

Cara Ubah Jadwal Penerbangan dan Refund Tiket Pesawat Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Siapkan 65.700 Kursi untuk Program Diskon 50 Persen ke 10 Destinasi

Sandiaga Uno Mengaku Dapat Uang Rp 100 Ribu dari Garuda Indonesia, untuk Apa?

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Kebijakan Baru Garuda Indonesiapenjadwalan ulangrute penerbangan domestik Khanduri Blang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved