TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerapkan mekanisme khusus transportasi udara menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah juga tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah terjangkit dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan moda transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, transportasi udara akan menerapkan mekanisme khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui aktivitas penerbangan, menindaklanjuti Peraturan Menteri tersebut.
“Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan selalu comply terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku. Di bandara maupun di pesawat, kami akan menerapkan protokol khusus penanganan Covid-19. Pada penerbangan penumpang dan kargo juga terdapat protokol khusus,” jelas Dirjen Hubud Novie, Rabu (15/4/2020) melalui keterangan tertulisnya
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan pihaknya akan memberlakukan physical distancing baik saat di pesawat dan juga di bandara.
• 7 Maskapai Penerbangan Ini Mendapat Ulasan Buruk dari Penumpang
Selain itu seluruh bandara di Indonesia telah menerapkan protokol kesehatan dengan menempatkan pembersih tangan di tempat-tempat strategis di bandar udara, memastikan kesehatan para personil yang bertugas, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) juga akan diterapkan bila suatu wilayah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi" tambah Dirjen Novie.
Penerbangan akan beroperasional penuh saat ini untuk pengangkutan logistik untuk kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance, serta medical supplies.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, penyelenggara bandara dan juga operator penerbangan untuk melakukan langkah-langkah terbaik untuk mendukung pencegahan Covid-19," tutur Dirjen Novie.
• PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Dibatasi hingga 50%
• Selama PSBB, KAI Sesuaikan Jadwal Perjalanan KA Lokal dari dan ke DKI Jakarta
• Kisah Perjuangan Penumpang Naik KRL Selama Masa PSBB, Rela Antri sejak Pukul 05.00 WIB
• Layanan Baru TransJakarta Mulai Hari Ini Selama Berlakunya PSBB
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kemenhub Terapkan Mekanisme Khusus Transportasi Udara Dalam Pencegahan Covid-19