Breaking News:

PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Dibatasi hingga 50%

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Jakarta, simak berbagai larangannya berikut ini.

DragonImages
Ilustrasi pembatasan sosial 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di wilayah DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).

Kebijakan ini berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diharapkan bisa menekan penyebaran virus corona.

Sehubungan dengan hal tersebut, ada sejumlah kegiatan yang dilarang dan dibatasi.

Seperti layanan transportasi umum hingga kegiatan di seluruh fasilitas umum lainnya.

Menurut unggahan dari akun @narasi.tv, untuk kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi hingga 50%.

Batasan ini berlaku juga bagi pengendara motor dengan ketentuan tidak boleh berboncengan.

Namun warga tetap bisa beraktivitas dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Mulai Besok, LRT Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dirangkum TribunTravel, simak berbagai kegiatan lainnya yang dilarang berikut ini.

Ilustrasi lalu lintas di Jakarta
Ilustrasi lalu lintas (KOMPAS.COM/Vitorio Mantalean)

Kegiatan yang dilarang atau dibatasi

2 dari 2 halaman

1. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang

2. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas

3. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah

4. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen

5. Kegiatan di seluruh fasilitas umum ditutup, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olahraga, dan museum

6. Makan di restoran atau tempat makan umum lainnya hanya boleh dibawa pulang

7. Resepsi pernikahan dan khitanan dilarang. Menikah hanya boleh di KUA

Meskipun demikian, masyarakat tetap boleh menggunakan layanan transportasi umum dengan mengikuti imbauan pemerintah.

Sedangkan aktivitas lainnya seperti belanja untuk kebutuhan sehari-hari, warga diimbau agar selalu mengenakan masker dan alat perlindungan diri lainnya.

Selama PSBB, Jam Operasional dan Jumlah Penumpang KRL Bakal Dibatasi

TransJakarta Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Mulai 10 April 2020

Cegah Virus Corona, Jumlah Penumpang KA Prameks Dibatasi

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Operasional Bus Trans Semarang Dibatasi, Lihat Jadwalnya

Departemen Luar Negeri AS Hentikan Layanan Paspor Sementara Waktu Guna Batasi Jumlah Perjalanan

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PSBB Resmi Berlaku di JakartaKapasitas Penumpang Transportasi UmumDKI Jakarta Massdes Arouffy Pulau Pramuka Marullah Matali
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved