TRIBUNTRAVEL.COM - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) hanya mengeluarkan paspor untuk individu yang perlu melakukan perjalanan karena keadaan darurat.
Pembatasan layanan paspor sementara waktu ini dimulai pada Jumat (20/3/2020).
Pihak Departemen Luar Negeri AS hanya melayani mereka yang perlu melakukan perjalanan internasional dalam 72 jam untuk mengunjungi anggota keluarga yang sakit atau menangani bisnis yang berkaitan dengan kematian.
Dilansir TribunTravel dari laman Insider, Minggu (5/4/2020), paspor baru hanya akan dikeluarkan untuk penduduk AS yang perlu melakukan perjalanan dalam tiga hari ke depan untuk mengunjungi anggota keluarga dekat mereka yang sakit atau meninggal.

Departemen Luar Negeri AS akan menerbitkan paspor dengan catatan pemohon memberikan bukti seperti sertifikat kematian, surat kematian atau durat yang ditandatangani rumah sakit atau pihak medis.
• Antisipasi Virus Corona, AS Lakukan Lockdown di Sejumlah Negara Bagian dan Kota
Pembatasan layanan paspor ini menjadi satu langkah terbaru pemerintah AS untuk membatasi perjalanan selama pandemi virus corona.
Tonton juga:
Departemen Luar Negeri AS dan Pusat Pengendalian Penyakit pun telah mengeluarkan aturan perjalanan di seluruh dunia dan meminta penduduk AS untuk tidak bepergian ke luar negeri karena pandemi virus corona.
Tak hanya bagi penduduk AS, pembatasan perjalanan juga berlaku untuk warga negara asing yang memasuki Amerika.
• Cara Mudah Buat Visa Amerika Serikat untuk Pemegang Paspor Indonesia
• Gara-gara Virus Corona, 4 Negara Tolak Sandar Kapal Pesiar Amerika, 2000 Penumpang Terombang-ambing
• 10 Fakta Unik Gunung Rushmore, Monumen Nasional Amerika yang Punya Ruang Rahasia
• Gara-gara Virus Corona, Paspor Uni Eropa Tak Lagi Sekuat Sebelumnya
• Imbas Virus Corona, Kekuatan Paspor di Dunia Kini Dianggap Setara
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)