TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan total 26 jadwal perjalanan kereta untuk periode perjalanan pada 21 Maret sampai 31 April 2020.
Kebijakan itu diberlakukan guna mendukung penerapan social distancing dari pemerintah, dimana masyarakat harus mengurangi mobilitasnya.
Menurut VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan, ada 16 jadwal KA Jarak Jauh dan 10 jadwal KA Bandara Adi Soemarmo Solo yang dibatalkan.
Kebijakan pembatalan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan.
“Meskipun terdapat pengurangan jadwal kereta api, KAI tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan segala protokol pencegahan virus corona yang telah diterapkan,” ujar Yuskal.
• Cegah COVID-19, KAI Secara Bertahap Kurangi Jadwal Perjalanan Kereta Api
Bagi traveler yang sudah terlanjur memesan tiket kereta diimbau untuk segera melakukan pembatalan.
Untuk menerapkan aturan social distancing, pembatalan tiket kereta bisa dilakukan secara online melalui KAI Access yang bisa diakses dari rumah.
Berikut tata cara pembatalan tiket kereta melalui aplikasi KAI Access:
1. Pada halaman KAI Access pilih menu 'Pembatalan'
2. Selanjutnya pilih salah satu tiket kereta yang akan dibatalkan
3. Pada halaman detail tiket silakan pilih menu pembatalan
4. Pilih penumpang yang akan dibatalkan dan isi data akun bank untuk pengembalian dana
5. Pengembalian dana akan diberikan 100% meskipun secara tampilan terdapat biaya pembatalan 25%
6. Setelah proses pembatalan selesai, periksa tiket yang telah dibatalkan pada halaman riwayat

Periode pembatalan biaya 100% berlaku mulai 23 maret - 29 mei 2020.
Seperti dilansir TribunTravel dari situs resminya, PT KAI memberlakukan pengembalian tiket penuh bagi calon penumpang yang sudah memesan tiket.
Kebijakan pembatalan tiket tersebut berlaku untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal dengan periode keberangkatan 23 Maret-29 Mei 2020.
Menurut siaran pers dari PT KAI, Sabtu (21/3/2020) hal ini telah sesuai dengan penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga 29 Mei 2020.
Menurut Yuskal, kebijakan itu sejalan dengan arahan pemerintah yang mengimbau untuk membatasi kegiatan di luar rumah.
TONTON JUGA:
“Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,” ujar Yuskal.
“Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang,” tambah Yuskal.
Sementara itu bagi calon penumpang rombongan yang sudah memberikan uang muka dapat mengajukan pengembalian uang muka itu.
Kemudian untuk rombongan yang belum mencetak tiket kereta api, diberikan satu kali kesempatan untuk dapat mengajukan perubahan jadwal selama tempat duduk dan kereta pengganti masih tersedia.
Dilansir TribunTravel dari situs kai.id, pelayanan untuk penumpang rombongan hanya dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan.
• KAI Batalkan Beberapa Perjalanan Kereta untuk Cegah Penyebaran Corona, Simak Daftarnya
• Antisipasi Virus Corona, PT KAI Daop 8 Surabaya Turunkan Kapasitas Penumpang
• Cara Membatalkan dan Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api via KAI Access
• Cegah Virus Corona, PT KAI Lakukan Refund Tiket untuk Penumpang Bersuhu Tinggi
• KAI Larang Calon Penumpang Lakukan Perjalanan jika Suhu Tubuh 38 Derajat Celcius
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)