TRIBUNTRAVEL.COM - Otoritas Provinsi Mekkah akan memberlakukan jam malam di seluruh area Mekkah.
Pemberlakukan jam malam ini sebagai bentuk upaca dari pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Mekkah.
Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @safetravel.kemlu, kebijakan jam malam ini berkalu efektif mulai hari ini 23 Maret 2020.
Selain Mekkah, beberapa kota besar di Arab Saudi seperti Jeddah dan Taif juga memberlakukan jam malam.
Pemberlakuan jam malam ini dimulai pada Senin (23/3/2020) selama 21 hari ke depan.
Selama pemberlakuan jam malam ini, warga di area Mekkah dilarang meninggalkan rumah sejak jam 7 malam sampai jam 6 pagi.
Diwartakan oleh Kompas.id, terdapat pengecualian jam malam ini, seperti militer, kepolisian, petugas kesehatan, dan jasa pelayanan serta media, dikecualikan dari aturan tersebut.
Terkait hal tersebut, Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengimbau agar segenap warga Indonesia menunda perjalanan ke Arab Saudi, khususnya di wilayah Mekkah.
Selain itu, bagi WNI yang saat ini berada di wilayah Mekkah, agar selalu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas setempat.
Dan juga senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.⠀
Jika kamu sedang berada di Mekkah dan dalam keadaan darurat, dapat menghubungi hotline KJRI Jeddah (@kjrijeddah) di nomor +966-50360 9667.
Kamu juga bisa menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.⠀
• Dampak Virus Corona, Kemenag Tutup Sementara Aplikasi Pendaftaran Umrah
• Foto-foto Suasana di Sekitar Masjidil Haram Sebelum dan Sesudah Visa Umrah Ditangguhkan
• Visa Umrah Ditangguhkan Sementara, KJRI Jeddah: Umrah Ditunda 1 Tahun Tidak Benar
• Visa Umrah Ditangguhkan Akibat Virus Corona, Dana Jemaah Dijamin Aman
• Liburan Artis - Jalani Umrah dalam Kondisi Hamil, Irish Bella Gunakan Kursi Roda Selama di Mekkah
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)