Breaking News:

Pasal Kontroversial RKUHP Dinilai Ganggu Pariwisata Bali

Pasal kontroversial RKUHP dinilai bisa memberi dampak buruk terhadap kunjungan turis asing, seperti turis Australia ke Bali.

Editor: Kurnia Yustiana
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dua orang wisatawan tampak menikmati keindahan Pantai Crystal Bay di Desa Sakti, Nusa Penida, Bali, Minggu (21/4/2019). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP disebut berpotensi merugikan pariwisata Bali.

Pasal-pasal kontroversial RKUHP dinilai membuat banyak turis asing, terutama dari negara-negara Eropa dan Australia berpikir ulang untuk liburan ke Bali.

Untuk itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta kepada DPR mengkaji ulang pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.

Pantai di Bali
Pantai di Bali (TribunBali)

Wacana RKUHP Berimbas ke Pariwisata Bali, Turis Australia Mulai Beralih ke Thailand

Australia Terbitkan Travel Advice, Peringatkan Warganya yang Mau Liburan ke Indonesia Soal RKUHP

Gara-gara RKUHP, Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali

Hal tersebut disampaikan Wagub Bali yang akrab disapa Cok Ace tersebut saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019).

"Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali," ujar Cok Ace.

"Selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang," tambah Cok Ace yang juga menjabat sebagai ketua PHRI Bali itu.

Pura Lempuyangan di Bali
Pura Lempuyangan di Bali (Instagram/ @ourkindlife)

Cok Ace mengatakan, terdapat pasal-pasal yang diungkap oleh media luar tanpa diberi penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain.

Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara sahabat.

Tonton juga:

Misalnya pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

2 dari 4 halaman

Ketentuan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.

Rahasia di Balik Foto Selfie Bareng Monyet di Bali yang Viral di Medsos

20 Tempat Wisata di Ubud Bali dan Sekitarnya Beserta Harga Tiket Masuk untuk Liburan Akhir Tahun

Banyak Kasus Kelakuan Buruk Turis Asing di Bali, Ini Langkah Pemerintah Badung

6 Kelakuan Turis Asing di Bali yang Viral di Medsos, Ada yang Rusak Patung Catur Muka

Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.

"Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417, tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada ayat 2.

Hal inilah yang perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi," kata Cok Ace.

Cok Ace mengimbau wisatawan dan para pelaku pariwisata tetap tenang menjalankan aktivitas kepariwisataan mengingat RKUHP ini baru sebatas rancangan.

Cok Ace berjanji terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait isu RKUHP ini.

"Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya tidak bepergian ke Indonesia termasuk Bali.

Pantai Kelingking, Nusa Penida
Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali (TribunTravel.com/Tertia Lusiana)

Hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali.

Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisata," tandasnya.

3 dari 4 halaman

Menyentuh Privasi

Wakil Ketua Bidang Hukum PHRI Bali, Putu Subada Kusuma berharap agar pasar kepariwisataan tidak terganggu dengan adanya pasal yang belum jelas apalagi masih rancangan.

Menurut dia, sebelum RKUHP ini disahkan sebaiknya perlu diadakan sosialisasi.

Hal tersebut dikatakan Subada Kusuma saat konferensi pers di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9).

Konferensi pers digelar bersama Wagub Cok Ace dan Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana.

Subada mengatakan, beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP itu menyentuh ranah privat.

"Itu menyinggung hal-hal yang sudah memasuki ranah pribadi," tuturnya.

Menurutnya, KHUP seharusnya menyangkut hal-hal yang lebih luas.

Oleh karena itu, pihaknya bersama insan pariwisata akan menyampaikan pandangan tertulis terkait beberapa pasal yang dapat mengganggu bisnis pariwisata di Bali.

"Selama ini Bali sudah hidup dengan pariwisata," ujarnya. (sui)

4 dari 4 halaman

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul RKUHP Bisa Rugikan Pariwisata Bali, Cok Ace Sebut Ada Negara yang "Warning" Berpergian ke Indonesia.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
RKUHPPasal Kontroversial RKUHPBaliTuris Australia Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved