Breaking News:

Australia Terbitkan Travel Advice, Peringatkan Warganya yang Mau Liburan ke Indonesia Soal RKUHP

Australia memperingatkan warganya yang mau liburan ke Indonesia soal dampak dari rencana RKUHP.

Penulis: Kurnia Yustiana
Editor: Kurnia Yustiana
Tribun Bali/Rino Gale
Sejumlah warga menikmati berwisata di Patung Kuda di Bundaran Ngurah Rai Tuban, Badung, Bali, Kamis (17/5/2018) silam. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang belakangan ini menjadi buah bibir, termasuk soal Pasal 417 yang mengatur soal perzinaan, berdampak dalam dunia pariwisata Indonesia.

Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affairs and Trade telah menerbitkan travel advice atau imbauan perjalanan baru bagi warganya yang mau liburan ke Indonesia.

Dilihat TribunTravel dari situs resmi Department of Foreign Affairs and Trade, smartraveller.gov.au, tertulis travel advice yang dikeluarkan Pemerintah Australia pada Jumat (20/9/2019).

Travel advice itu memperingatkan warga Australia tentang kemungkinan adanya perubahan KUHP Indonesia.

"Kami telah memperbarui travel advice untuk memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan KUHP Indonesia di masa depan. Perubahan akan berlaku 2 tahun setelah undang-undang baru disahkan," demikian sekilas travel advice yang tertulis di smartraveller.gov.au.

Wacana RKUHP Berimbas ke Pariwisata Bali, Turis Australia Mulai Beralih ke Thailand

Turis Australia yang Belum Menikah Batal Liburan ke Bali karena RKUHP

20 Tempat Wisata di Ubud Bali dan Sekitarnya Beserta Harga Tiket Masuk untuk Liburan Akhir Tahun

Lebih lanjut, dalam travel advice juga disebutkan sekilas tentang pasal-pasal RKUHP, apa saja yang sebaiknya tidak dilakukan turis Australia di Indonesia supaya tidak melanggar hukum.

Adanya rencana RKUHP ini sedikit banyak sudah berimbas ke dunia pariwisata Indonesia, khususnya Bali.

Tonton juga:

Dikutip dari Kompas.com, terkait adanya RKUHP, sudah ada turis Australia yang membatalkan liburannya ke Bali.

Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan bahwa pemesanan wisata di Bali dari turis Australia mulai September sampai Oktober 2019 mengalami penurunan.

Reuni Miss Universe 2015 Berlangsung di Bali, Dihadiri 14 Finalis dari Berbagai Negara

Deretan Gunung di Bali yang Aman untuk Pendaki Pemula

Ayam Betutu, Makanan Khas Bali yang Sering Bikin Penasaran Turis Asing

2 dari 3 halaman

Turis Australia ini banyak yang beralih dari Bali ke Thailand.

"Teman saya yang di Thailand bilang ada kenaikan permintaan wisata dari turis Australia untuk Oktober. Jadi Thailand dapat limpahan cancellation (pembatalan) dari Bali," kata Gus Partha.

Pantai Kuta
Pantai Kuta (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang akrab disapa Cok Ace menilai pemberitaan media massa terkait RKUHP menimbulkan kekhawatiran turis asing yang mau liburan ke Bali.

Pasal yang dianggap membuat para turis khawatir ini adalah Pasal 417 RKUHP.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," seperti tertulis dalam Pasal 417 RKUHP.

Pantai di Bali
Pantai di Bali (TribunBali)

Menurutnya, pasal 417 RKUHP yang kontroversial itu perlu ditinjau ulang atau bahkan dihapus.

Sebab, norma di masyarakat melalui kehidupan sosial dan agama telah mengaturnya.

"Bagaimana kita mengetahui orang itu sudah menikah atau belum, apa kita perlu menanyakan surat menikah, ini tidak etis. Ini masalah norma saja," kata dia.

Seperti diberitakan Tribun Bali, Cok Ace bersama PHRI akan mengajukan kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial dan berpengaruh terhadap pariwisata Pulau Dewata.

"Selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang," ujarnya.

3 dari 3 halaman

(TribunTravel.com/Kurnia Yustiana)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
RKUHPTuris AustraliaCok AceTravel AdviceBali Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved