Breaking News:

2 Turis Bule Tertangkap Basah Mencuri di Resor Karimunjawa

Ada-ada saja perilaku tak terpuji turis bule di Indonesia. Dua turis bule kedapatan mencuri barang di sebuah resor di Karimunjawa.

Editor: Kurnia Yustiana
The Independent
Ilustrasi 

TRIBUNTRAVEL.COM - Baru-baru ini, dua turis bule yang sedang liburan kedapatan mencuri di sebuah resor di Karimunjawa, Jawa Tengah.

Kedua turis bule yang berinisial DF (28) dan LS (26) tersebut diketahui berasal dari Prancis.

Mereka mencuri aksesori pintu dan stupa kepala Buddha yang ada di salah satu resor.

Keindahan Pulau Cemara Kecil, Kep Karimunjawa yang jadi lokasi para wisatawan beristirahat sekaligus makan siang usai snorkeling, Kamis (26/7/2018).
Keindahan Pulau Cemara Kecil, Kep Karimunjawa yang jadi lokasi para wisatawan beristirahat sekaligus makan siang usai snorkeling, Kamis (26/7/2018). (TRIBUNTRAVEL.COM/SRI JULIATI)

Kedua turis tersebut ditangkap oleh petugas penjaga resor saat hendak melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, sambil membawa barang curian.

Mereka pun langsung digiring ke kantor polisi oleh penjaga resort yang bernama Tarjo dan Siti agar mereka dihukum oleh pihak yang berwenang.

Pulau Gosong di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Pulau Gosong di Perairan Karimunjawa, Jepara. (Tribun Travel/Sinta Agustina)

Turis Bule Ngamuk di Bali, Nekat Lempari Mobil dan Ingin Telanjang

Bermasalah dengan Suami, Turis Bule Ngamuk di Bali Hingga Bikin Resah Tamu Hotel

Viral di Medsos, Turis Bule Marah-marah Lihat Ayam Dijual Dalam Kandang

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, kedua wisatawan asing tersebut akhirnya dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.

Mereka pun sudah melalui proses persidangan.

Tonton juga:

Dua turis asing dari warga negara Prancis itu divonis hukuman 14 hari kurungan dengan masa percobaan satu bulan.

"Hasil putusan sidang, mereka dijatuhi vonis hukuman dua minggu kurungan dengan masa percobaan satu bulan. Atas vonis masa percobaan tersebut, keduanya langsung pulang ke negara asalnya," ujar Arif, Jumat (20/9/2019).

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, video pencurian yang dilakukan oleh dua warga Prancis ini sempat viral di medsos saat dilakukan penangkapan oleh warga.

6 Kelakuan Turis Asing di Bali yang Viral di Medsos, Ada yang Rusak Patung Catur Muka

Imbas Pasal Kontroversial RKUHP, Turis Asing Batal ke Bali dan Beralih ke Thailand

Banyak Kasus Kelakuan Buruk Turis Asing di Bali, Ini Langkah Pemerintah Badung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tertangkap Mencuri Stupa Kepala Buddha, Dua Bule Divonis 14 Hari Kurungan.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Turis buleKarimunjawaPrancisturis asing Kepulauan Karimunjawa Szymon Marciniak Sofyan Amrabat
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved