TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler mungkin pernah ingin me-refund tiket pesawat saat tiba-tiba ada urusan mendadak yang harus diselesaikan.
Refund atau pengembalian dana ini bisa terjadi dari pihak maskapai penerbangan maupun permintaan penumpang.
Lantas bagaimana cara refund tiket pesawat agar uang bisa kembali?
Sebelumnya, TribunTravel akan menjelaskan sedikit mengenai jenis refund, yakni dari pihak maskapai penerbangan dan permintaan penumpang.
Refund dari pihak maskapai

Pembatalan penerbangan dari pihak maskapai biasanya terjadi karena adanya kerusakan pesawat dan bencana alam.
Dan biasanya penumpang akan mendapatkan 100 persen pengembalian uang.
Berdasarkan peraturan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015, refund karena bencana alam akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 10-20 persen per penumpang.
Tonton juga:
• Seperti Ini Tempat Tidur Rahasia di Pesawat,Tempat Pilot dan Pramugari Beristirahat
• Sering Membuat Traveler Kesal, Ini 6 Penyebab Pesawat Delay
Refund atas permintaan penumpang

Untuk refund tiket pesawat atas permintaan penumpang maka kebijakan masing-masing maskapai berlaku untuk pembatalan jenis ini.
Biasanya maskapai hanya akan mengganti 50 persen dari total harga tiket yang dibayarkan, tergantung pada lama refund sebelum hari keberangkatan.
Aturan refund tiket pesawat

Penumpang yang ingin mengajukan refund, pastikan untuk menyertakan kode booking dan atau nomor tiket pesawat serta bukti identitas diri.
Untuk refund melalui call center, maskapai penerbangan akan meminta penumpang mengirimkan scan atau foto bukti identitas diri untuk verifikasi data.
Penumpang juga perlu memahami, tidak semua kelas atau jenis tiket bisa di-refund, terutama jika penumpang membeli tiket promo.
Refund harus dilakukan selama masa validitas tiket masih berlangsung, yaitu 3 bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan.
Tiket yang tidak terpakai dan telah melewati masa validitas tidak dapat di-refund.
Perlu diingat, refund tidak dapat dilakukan jika penumpang telah melakukan check-in (di bandara maupun online).
Khusus refund tiket pesawat karena penumpang meninggal, maka tiket pesawat dapat di-refund 100 persen dari tarif dasar per penumpang.
Dengan syarat, anggota keluarga bisa melengkapi persyaratan dokumen pendukung yang kemudian harus disetujui oleh maskapai penerbangan.
Jika tidak, maka kebijakan refund tiket karena alasan pribadi akan berlaku.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk refund tiket pesawat karena penumpang meninggal:
1. Salinan KTP atau paspor (halaman pertama dan terakhir) dari penumpang yang meninggal.
2. Salinan Kartu Keluarga dari penumpang yang meninggal.
3. Salinan surat keterangan kematian menggunakan kop surat resmi dari rumah sakit atau kelurahan.
Untuk penumpang lainnya yang berada di dalam satu nomor pesanan/kode booking dan ingin mengajukan refund, maka kebijakan refund karena alasan pribadi berlaku.
Aturan refund karena jadwal diubah/dibatalkan oleh maskapai
Untuk dikategorikan sebagai perubahan jadwal oleh maskapai, jadwal penerbangan baru harus berbeda setidaknya satu jam dengan jadwal yang lama.
Jika tidak memenuhi persyaratan ini dan penumpang tetap ingin refund maka yang berlaku adalah kebijakan refund karena alasan pribadi.
Subkelas U: PPN dan airport tax (pajak bandara) akan hangus.
Subkelas O: PPN akan hangus.
Subkelas R: airport tax (pajak bandara) akan hangus.
Subkelas lainnya: penumpang akan mendapat refund penuh (100% dari tarif dasar tiket).
• 5 Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Penerbangan Delay
• Hak dan Kompensasi yang Bisa Kamu Dapatkan ketika Pesawatmu Delay Cukup Lama
• 7 Benda yang Wajib Ada di Dalam Tas Tangan Jika Pesawat Delay dalam Waktu Lama
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)