TRIBUNTRAVEL.COM - Pernah mengalami delay ketika sedang berpergian pesawat terbang tentu menjadi pengalaman yang sangat menyebalkan.
Namun ternyata, kadang banyak jadwal penerbangan yang harus tertunda karena banyak hal seperti cuaca buruk, masalah teknis hingga bencana alam.
Nah, sebenarnya kamu sebagai penumpang mempunyai beberapa hak agar mendapatkan kompensasi dari maskapai bila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan.
Hak-hak penumpang mengenai kompensasi terkait keterlambatan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015.

• Siapkan Menu Buka Puasa Sendiri di Kos? 7 Olahan Telur Khas Berbgai Negara Ini Bisa Dicoba
• Hindari Konsumsi 5 Makanan Ini Secara Bersamaan Agar Pencernaan Tidak Terganggu
• Rahasia Pelayaran - Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Penyakit Menular di Atas Kapal?
Maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang bila terjadi keterlambatan sebagai berikut:
1. Delay 30-60 Menit
Tertunda 30 menit hingga 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
2. Delay 61-120 Menit
Tertunda 61 menit hingga 120 menit, kompensasi minuman dan makanan ringan (snack box).
3. Delay 121-180 Menit
Tertunda 121 menit hingga 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
4. Delay 181-240 Menit
Tertunda 181 menit hingga 240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).
Tontom juga :

• 5 Tips Mudah Mencuci dengan Cepat dan Aman, Gunakan Sabun Pencuci Piring untuk Membersihkan Noda
• 5 Kuliner Enak di Madura yang Cocok Jadi Menu Makan Siang, Coba Cicipi Bebek Rabek dan Kaldu Kokot
• 5 Jembatan Paling Panjang di Indonesia, Sudah Pernah Lewat Jembatan Suramadu?
5. Delay Lebih dari 240 Menit
Tertunda lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
6. Pembatalan Penerbangan
Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara berkala akan mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)