Breaking News:

Hak dan Kompensasi yang Bisa Kamu Dapatkan ketika Pesawatmu Delay Cukup Lama

Kamu sebagai penumpang mempunyai beberapa hak agar mendapatkan kompensasi dari maskapai bila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan.

Greek Reporter Europe
Ilustrasi pesawat delay 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pernah mengalami delay ketika sedang berpergian pesawat terbang tentu menjadi pengalaman yang sangat menyebalkan.

Namun ternyata, kadang banyak jadwal penerbangan yang harus tertunda karena banyak hal seperti cuaca buruk, masalah teknis hingga bencana alam.

Nah, sebenarnya kamu sebagai penumpang mempunyai beberapa hak agar mendapatkan kompensasi dari maskapai bila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan.

Hak-hak penumpang mengenai kompensasi terkait keterlambatan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015.

Ilustrasi pesawat delay
Ilustrasi pesawat delay (Telegraph.co.uk)

Siapkan Menu Buka Puasa Sendiri di Kos? 7 Olahan Telur Khas Berbgai Negara Ini Bisa Dicoba

Hindari Konsumsi 5 Makanan Ini Secara Bersamaan Agar Pencernaan Tidak Terganggu

Rahasia Pelayaran - Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Penyakit Menular di Atas Kapal?

Maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang bila terjadi keterlambatan sebagai berikut:

1. Delay 30-60 Menit

Tertunda 30 menit hingga 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.

2. Delay 61-120 Menit

Tertunda 61 menit hingga 120 menit, kompensasi minuman dan makanan ringan (snack box).

3. Delay 121-180 Menit

2 dari 3 halaman

Tertunda 121 menit hingga 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).

4. Delay 181-240 Menit

Tertunda 181 menit hingga 240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).

Tontom juga :

ILUSTRASI delay.
ILUSTRASI delay. (travelsort.com)

5 Tips Mudah Mencuci dengan Cepat dan Aman, Gunakan Sabun Pencuci Piring untuk Membersihkan Noda

5 Kuliner Enak di Madura yang Cocok Jadi Menu Makan Siang, Coba Cicipi Bebek Rabek dan Kaldu Kokot

5 Jembatan Paling Panjang di Indonesia, Sudah Pernah Lewat Jembatan Suramadu?

5. Delay Lebih dari 240 Menit

Tertunda lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.

6. Pembatalan Penerbangan

Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara berkala akan mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.

3 dari 3 halaman

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.comMenteri Perhubungan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved