TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan visa progresif tak berlaku lagi, Rabu (11/9/2019).
Visa progesif diberlakukan bagi mereka yang pernah berhaji atau umrah dan ingin kembali beribadah ke Tanah Suci.
Dalam aturan ini, mereka yang kembali lagi ke Arab Saudi dalam jangka waktu tiga tahun akan dikenakan biaya visa progresif sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta.
Dengan aturan baru ini, calon jemaah bisa berkali-kali umrah dalam waktu dekat tanpa harus membayar biaya visa progresif.
Sebagai gantinya, biaya visa umrah mengalami kenaikan harga.

• 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah, Nomor 4 Wajib Tahu
Tour leader umrah, Muhamad Putra Setia, melalui unggahan dalam akun YouTube-nya menjelaskan, biaya visa umrah umumnya terbagi menjadi tiga.
Pertama, processing fee sekitar SAR 93,19 atau sekitar Rp 349 ribu.
Kedua yaitu basic ground service sekitar SAR 105 atau sekitar Rp 394 ribu.

"Nah ini basic-nya adalah harga visa (umrah) normal kisaran segini tadinya normal untuk berangkat umrah," jelas pria yang akrab disapa Putra itu.
Dengan aturan baru, biaya visa akan bertambah satu lagi, yaitu untuk goverment fee sebesar SAR 300 atau sekitar Rp 1,1 juta.
Tarif ini berlaku flat untuk mereka yang pernah maupun belum pernah umrah.
• Peraturan Baru di Arab Saudi, Jemaah Dilarang Berfoto di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
• Selain Mengunjungi Masjid Nabawi, Inilah 5 Hal yang Harus Dilakukan Saat Berwisata Religi di Madinah
"Nah ini pastinya membuat biaya umrah mengalami kenaikan," tambah Putra.

Daftar dokumen untuk membuat visa umrah
Visa umrah biasanya telah menjadi tanggung jawab travel agent atau biro perjalanan yang dipilih calon jemaah.
Meski begitu, tetap harus menyiapkan dokumen untuk kemudian diserahkan kepada travel agent.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk membuat visa umrah:
1. Paspor
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Buku nikah bagi pasangan suami-istri yang berangkat umrah bersama
4. Akta kelahiran asli bagi calon jemaah umrah dengan usia di bawah 17 tahun
5. Bukti suntik meningitis

6. Surat mahram bagi wanita yang berangkat umrah tidak didampingi suami atau keluarga.
7. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar.
Daftar dokumen di atas diserahkan kepada travel agent dalam bentuk asli dan fotokopi.
Selain itu, dokumen lain yang menjadi syarat pembuatan visa umrah adalah bukti transportasi dan akomodasi, tiket pesawat PP, dan jadwal perjalanan umrah.
• 6 Oleh-oleh Khas Arab Saudi yang Bisa Dibeli di Mekkah
LIHAT JUGA:
Namun tak perlu khawatir, tiga dokumen tersebut akan disiapkan oleh pihak travel agent yang bersangkutan.
Sebagai informasi, visa Arab Saudi tidak bisa diurus sendiri langsung ke kedutaan seperti negara-negara lain.
Untuk pengurusan visa Arab Saudi harus dibantu oleh travel agent.
• 4 Tips Beli Oleh-oleh Haji di Arab Saudi
• 6 Makanan Ringan di Arab Saudi yang Wajib Dicicipi Saat Ibadah Haji, Bisa Dibeli di Supermarket
• 8 Oleh-oleh Arab Saudi yang Bisa Dibeli Jemaah Haji Indonesia di Mekkah
(TribunTravel.com/Sinta Agustina)