Biaya Visa Progresif Dihapuskan, Ini Daftar Dokumen untuk Membuat Visa Umrah 2019
Dengan aturan baru ini, calon jemaah bisa berkali-kali umrah dalam waktu dekat tanpa harus membayar biaya visa progresif.
Penulis: Sinta Agustina
Editor: Arif Setyabudi Santoso
TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan visa progresif tak berlaku lagi, Rabu (11/9/2019).
Visa progesif diberlakukan bagi mereka yang pernah berhaji atau umrah dan ingin kembali beribadah ke Tanah Suci.
Dalam aturan ini, mereka yang kembali lagi ke Arab Saudi dalam jangka waktu tiga tahun akan dikenakan biaya visa progresif sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta.
Dengan aturan baru ini, calon jemaah bisa berkali-kali umrah dalam waktu dekat tanpa harus membayar biaya visa progresif.
Sebagai gantinya, biaya visa umrah mengalami kenaikan harga.

• 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah, Nomor 4 Wajib Tahu
Tour leader umrah, Muhamad Putra Setia, melalui unggahan dalam akun YouTube-nya menjelaskan, biaya visa umrah umumnya terbagi menjadi tiga.
Pertama, processing fee sekitar SAR 93,19 atau sekitar Rp 349 ribu.
Kedua yaitu basic ground service sekitar SAR 105 atau sekitar Rp 394 ribu.

"Nah ini basic-nya adalah harga visa (umrah) normal kisaran segini tadinya normal untuk berangkat umrah," jelas pria yang akrab disapa Putra itu.
Dengan aturan baru, biaya visa akan bertambah satu lagi, yaitu untuk goverment fee sebesar SAR 300 atau sekitar Rp 1,1 juta.
Tarif ini berlaku flat untuk mereka yang pernah maupun belum pernah umrah.
• Peraturan Baru di Arab Saudi, Jemaah Dilarang Berfoto di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
• Selain Mengunjungi Masjid Nabawi, Inilah 5 Hal yang Harus Dilakukan Saat Berwisata Religi di Madinah
"Nah ini pastinya membuat biaya umrah mengalami kenaikan," tambah Putra.

Daftar dokumen untuk membuat visa umrah
Visa umrah biasanya telah menjadi tanggung jawab travel agent atau biro perjalanan yang dipilih calon jemaah.