TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Selandia Baru berencana akan memberlakukan kebijakan imigrasi baru yang kurang menggembirakan bagi kamu yang akan berlibur ke Selandia Baru.
Pasalnya, pemerintah Selandia Baru memutuskan akan wewajibkan setiap turis asing yang datang ke Selandia Baru untuk membayar pajak kunjungan wisatawan melalu skema yang akan disesuaikan.
Dilansir oleh TribunTravel dari The Guardian, kebijakan pemerintah Selandia Baru ini akan berlaku pada akhir tahun 2019 ini.
Nantinya, turis asing yang akan berlibur ke Selandia Baru akan diharuskan membayar pajak kunjungan wisata antara 25 hingga 35 dolar Selandia Baru atau kurang dari Rp 450 ribu setiap kali masuk ke Selandia Baru.

• Panduan Mencari Makanan Halal di Selandia Baru
• 10 Tempat Wisata Paling Instagramable di Seoul, Korea Selatan
• Daftar 7 Tempat Wisata di Pulau Jeju, Korea Selatan Beserta Tiket Masuknya
Namun, kebijakan pajak kunjungan itu tidak berlaku bagi warga Australia, penduduk negara-negara kepulauan Pasifik, dan anak di bawah usia dua tahun.
TONTON JUGA
Selain itu, pajak kunjungan wisata ini juga tidak berlaku bagi negara yang dianggap sering mengunjungi Selandia Baru seperti China, AS dan Britania Raya.
Menurut Menteri Pariwisata Selandia Baru, Kelvin Davis, menyatakan ini adalah bentuk kontribusi dari wisatawan untuk membangun infrastruktur di Selandia Baru.
Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kunjungan pariwisata ke Selandia Baru mengalami lonjakan yang cukup signifikan dan membantu devisa negara.

• Sistem Kereta Api di Jepang Alami Masalah Gara-gara Seekor Siput
• 7 Gunung di Jawa Tengah yang Cocok untuk Pendaki Pemula
Hingga April lalu, tercatat sekitar 3,8 juta orang turis berkunjung ke Selandia Baru, jumlah tersebut berselisih tipis dengan jumlah penduduk asli sekitar 4,7 juta jiwa.
Di antara jumlah tersebut, kelompok terbesar adalah turis asal Australia, yang mencapai 39 persen, atau hampir 1,5 juta kunjungan per tahun.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah mengharapkan pemasukan 57 juta NZD sampai 80 juta NZD (Rp 557-773 miliar) per tahun untuk menunjang infrastruktur Selandia Baru.
Pajak turis ini sendiri nanti akan dikumpulkan melalui mekanisme pengajuan visa, baik pengajuan visa secara langsung maupun melalui mekanisme visa on arrival (VOA).
• Tips Menukar Rupiah ke Mata Uang Asing Sebelum Liburan ke Luar Negeri
• Pulang dari Bora Bora, Lihat Potret Serunya Syahrini Liburan ke Australia
• Daftar 7 Tempat Wisata di Pulau Jeju, Korea Selatan Beserta Tiket Masuknya
• 8 Suvenir Lucu dan Murah di Korea Selatan Beserta Harganya
• 10 Tempat Wisata Paling Instagramable di Seoul, Korea Selatan
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)