Breaking News:

Imigrasi Terbitkan Layanan Baru, Bisa Buat Paspor Satu Hari Selesai, Lihat Ketentuannya

Dirjen Keimigrasian kini menerbitkan satu layanan baru, yakni pembuatan paspor satu hari selesai.

fee.org
Ilustrasi paspor 

TRIBUNTRAVEL.COM - Dirjen Keimigrasian kini menerbitkan satu layanan baru, yakni pembuatan paspor satu hari selesai.

Sebagai satu dokumen penting ketika akan berkunjung ke luar negeri, kita harus mengurus pembuatan paspor sesegera mungkin.

Nah, mulai 3 Mei 2019 mendatang Dirjen Keimigrasian menerbitkan layanan baru yakni pembuatan paspor cepat dengan satu hari selesai.

Jadi dengan layanan ini, kamu bisa mengajukan pembuatan paspor dan langsung mendapatkan paspor baru mu hanya dengan satu hari.

Padahal biasanya dari pengajuan hingga pengambilan paspor di Imigrasi membutuhkan waktu 3 hingga 4 hari kerja.

Tangkapan Layar Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Jenis dan Tarif Atas PNPB.
Tangkapan Layar Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Jenis dan Tarif Atas PNPB. (www.ini.id)

Tak Perlu Antre Panjang, Begini Cara Mudah Buat Paspor dengan Aplikasi Paspor Online

Layanan baru ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Jenis dan Tarif Atas PNPB.

TONTON JUGA

Selain itu, layanan baru ini secara efektif akan mulai diberlakukan per 3 Mei 2019 yang juga berlaku secara nasional.

Dalam PP tersebut dijelaskan adanya perubahan tarif dan program baru yang dijalankan.

Dalam layanan program pembuatan paspor selesai dalam satu hari ini akan dikenakan biaya yang lebih mahal daripada pembuatan paspor biasa.

2 dari 2 halaman

Bila kamu menggunakan layanan ini, maka kamu akan dikenakan biaya pembuatan Rp 1.000.000.

Selain itu, dalam PP tersebut terdapat juga perubahan tarif pembuatan paspor yang sebelumnya Rp 355 ribu menjadi Rp 350 ribu.

Meski ada sejumlah perubahan dan penyesuaian dilakukan, mekanisme dan prosedur untuk paspor baru tidak mengalami perubahan.

Kamu bisa melakukan pendaftaran secara online, kemudian datang ke kantor imigrasi untuk melakukan perekaman data.

Untuk durasi mendapatkan paspor biasanya dalam tiga atau empat hari kerja untuk kategori reguler.

Tes Kepribadian - Gambar yang Pertama Kali Kamu Lihat Bisa Bantu Ungkap Sisi Lain Kisah Asmaramu

Melihat Keindahan Danau Nggoang, Danau Vulkanik Terluas di Nusa Tenggara Timur

5 Kota Berbahaya di Eropa yang Sebaiknya Dihindari, Waspada Pencopet saat Berada di Budapest

5 Tipe Penumpang Paling Menjengkelkan di Pesawat, Termasuk Suka Bicara dan Punya Masalah Bau Badan

5 Negara Terkecil di Dunia Berdasar Ukuran dan Jumlah Populasinya, Pecinta Sejarah Mampir ke Vatikan

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Imigrasi Terbitkan Layanan BaruBisa Buat Paspor Satu Hari SelesaiTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved