TRIBUNTRAVEL.COM - Memiliki mobil mewah menjadi sebuah kebanggaan bagi sebagian orang yang mencintai dunia otomotif.
Selain untuk bepergian, mobil mewah juga menjadi ajang unjuk diri dan status sosial di masyarakat.
Pemilik mobil mewah tentu bukan hanya sekedar mampu membelinya saja, tapi juga harus siap menanggung pajaknya.
TONTON JUGA
Di Indonesia, pajak mobil mewah sudah pasti sangat tinggi.
Semakin tinggi harga mobilnya, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.
Selain mobil mewah harganya selangit, harga jualnya pun sudah dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125 persen dari PPN 10 persen.
Orang yang membelinya sudah pasti punya penghasilan jauh di atas rata-rata.
Nah, penasaran besaran pajak per tahun yang harus dibayar oleh pemilik supercar?
Dilansir dari laman Kompas.com), berikut data yang dirilis oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tentang tarif pajak mobil mewah di Indonesia yang sekali bayar bisa buat beli satu rumah.
1. Lamborghini Gallardo LP550-2 Coupe
Mobil mewah dengan harga jual Rp 3,4 miliar ini harus membayar pajak sebesar Rp 73,7 juta.
• Liburan ke Eropa? Jangan Lupa Minta Kembalian Pajak Setelah Berbelanja

2. Lamborghini Aventador AT
Mobil yang dijual Rp 5,8 M harus membayar pajak Rp 129 juta setiap tahunnya.

• Undang-Undang Pajak Aneh di Berbagai Negara, Pajak Lemak di Jepang hingga Pajak Bayangan di Italia
3. Ferrari 458 Italia
Dijual seharga Rp 5,8 M, mobil ini punya beban pajak tahunan Rp 122,9 juta.

• 6 Hukum Pajak Unik di Dunia yang Masih Berlaku sampai Sekarang, Jepang Punya Pajak bagi Orang Gemuk
4. Ferrari California
Mobil yang dijual seharga Rp 4,3 M ini harus membayar pajak setiap tahun Rp 100 juta.

• Berencana Liburan ke Jepang? Jangan Lupa Siapkan Budget Lebih untuk Bayar Pajak Sayonara
5. Maserati Granturismo S
Dijual Rp 2,6 M, pemilik mobil ini wajib bayar pajak setiap tahun sebesar Rp 57,2 juta.

• Mulai 2019, Wisatawan yang Meninggalkan Jepang Harus Bayar Pajak Sayonara
6. Porsche, 911 Carrera S
Pemilik mobil seharga Rp 2,6 miliar wajib bayar pajak Rp 54,3 juta per tahun.

7. Porsche 911 Turbo 3.8 AT
Dijual Rp 2 miliar per unit, pajak yang dibebankan pada mobil ini Rp 44,2 juta.

• Masih Malas Bayar Pajak Kendaraan? Bersiap Ditempeli Stiker Ini
Setiap mobil mewah memiliki beban pajak sama seperti kendaraan penumpang lain yang dipasarkan di Indonesia.
Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Progresif kepemilikan kendaraan bermotor.
• 5 Tips agar Tetap Bugar ketika Traveling di Bulan Puasa, Hindari Makanan Pedas Saat Sahur
• Onitsuka Tiger Kolaborasi dengan Street Fighter Luncurkan Sepatu Edisi Terbatas Bertema Chun-Li
• Melihat Keindahan SkyBridge di Gatlinburg Skylift Park, Jembatan Gantung Terpanjang di AS
• Makanan Sehat Tanpa Dimasak, Ini Resep Kudapan Muesli Mentah yang Cocok untuk Sarapan
• Selamat Reiwa! Sambut Era Baru Jepang, Berbagai Tempat Selenggarakan Perayaan Meriah
TribunTravel.com/rizkytyas