Breaking News:

Alami Delay di Bandara? Ini Hak dan Kompensasi Penumpang yang Bisa Didapatkan Ketika Pesawat Delay

Hak-hak penumpang mengenai kompensasi terkait keterlambatan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015.

Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Sinta Agustina
Telegraph.co.uk
Ilustrasi pesawat delay. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pernah mengalami delay ketika sedang menggunakan moda transportasi pesawat terbang tentu menjadi pengalaman yang sangat menyebalkan.

Tidak hanya itu, kadang banyak jadwal penerbangan yang harus tertunda karena banyak hal seperti cuaca buruk, masalah teknis hingga bencana alam.

Nah, sebenarnya penumpang mempunyai beberapa hak agar mendapatkan kompensasi dari maskapai bila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan.

Hak-hak penumpang mengenai kompensasi terkait keterlambatan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015.

Ilustrasi pesawat delay
Ilustrasi pesawat delay (Greek Reporter Europe)

Maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang bila terjadi keterlambatan sebagai berikut:

1. Delay 30-60 Menit

Tertunda 30 menit hingga 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.

2. Delay 61-120 Menit

Tertunda 61 menit hingga 120 menit, kompensasi minuman dan makanan ringan (snack box).

3. Delay 121-180 Menit

2 dari 2 halaman

Tertunda 121 menit hingga 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).

4. Delay 181-240 Menit

Tertunda 181 menit hingga 240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).

5. Delay Lebih dari 240 Menit

Tertunda lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.

6. Pembatalan Penerbangan

Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

ILUSTRASI delay.
ILUSTRASI delay. (travelsort.com)

Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Kementerian Perhubungan mengungkapkan secara berkala akan mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved