Breaking News:

Palau Jadi Negara Pertama di Dunia yang Larang Penggunaan Tabir Surya untuk Lindungi Lautan

Mengutip laman abc.net.au, Palau menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan tabir surya yang dapat meracuni terumbu karang.

palauppr.com
Palau, negara pertama di dunia yang melarang penggunaan tabir surya 

TRIBUNTRAVEL.COM - Palau menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan sunscreen alias tabir surya yang dapat meracuni terumbu karang di lautan.

Upaya melestarikan lingkungan bisa dilakukan melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara.

Satu di antara negara yang memberlakukan kebijakan baru untuk melestarikan lingkungan adalah Palau.

Mengutip laman abc.net.au, Palau menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan sunscreen alias tabir surya yang dapat meracuni terumbu karang di lautan.

Ini adalah satu langkah kecil yang diharapkan negara kepulauan di Samudra Pasifik tersebut dapat membantu melindungi terumbu karangnya.

Larangan ini muncul setelah inisiatif serupa juga keluar di Hawaii.

Dengan begitu, Hawaii juga menjadi negara bagian AS pertama yang melarang penjualan tabir surya pada bulan Mei.

Palau yang terletak di sebelah timur Filipina, telah melarang tabir surya kimia di Jellyfish Lake, satu tempat wisata paling terkenal di negara itu.

Larangan itu akan mencegah penggunaan tabir surya mengandung berbagai bahan kimia berbahaya bagi eksosistem laut.

Tabir surya memang banyak diproduksi, diimpor, atau dijual di Palau.

2 dari 3 halaman

Juru bicara Pemerintah Palau, Olkeriil Kazuo, mengatakan kepada program Pacific Beat ABC, para pejabat berharap larangan itu akan menghentikan banyaknya jumlah tabir surya yang terserap ke lautan.

"Setiap hari, jumlah itu setara dengan tiga atau lima galon tabir surya ke laut dan spot-spot diving, snorkeling, keanekaragaman hayati dan terumbu karang yang terkenal di Palau."

"Bagi Presiden dan Administrasi Pemerintahan, itu juga sudah berarti polusi."

Palau
Palau (palauppr.com)

Larangan Palau akan berlaku mulai 1 Januari 2020 dan merupakan bagian dari Undang-Undang Pendidikan Pariwisata Bertanggung Jawab yang baru di Palau.

Toko yang menjual tabir surya yang dilarang akan dikenai denda sekitar 1.000 dolar AS atau sekitar Rp 14,9 juta.

Sementara, kemasan tabir surya juga akan disita dari wisatawan setelah masuk ke negara itu.

Undang-undang ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi lingkungan, terutama dari wisatawan.

Craig Downs, direktur eksekutif Haereticus Environmental Laboratory, mengatakan ada semakin banyak bukti bahwa bahan kimia tertentu - terutama oksibenzon dan oktinoksat, yang terkandung dalam banyak jenis tabir surya - berbahaya bagi terumbu karang.

"Ada hampir selusin karya ilmiah dalam dua tahun terakhir yang menunjukkan bagaimana bahan kimia ini sangat beracun bagi karang, ikan, bulu babi, makroalga," kata Dr Downs.

"Ada juga hampir selusin karya ilmiah lain yang mengobservasi konsentrasi bahan kimia ini di lautan, di sepanjang wilayah pesisir dan terumbu karang tertentu."

3 dari 3 halaman

"Serta, tingkat racun tabir surya yang terlihat di lingkungan sudah pasti beracun," katanya.

Dr Downs mengatakan, jika snorkeller dan penyelam ingin lebih sadar lingkungan, mereka dapat menutupi seluruh tubuh dan mengenakan kemeja jenis sun-shirt untuk melindungi kulit sekaligus mengurangi jumlah tabir surya yang digunakan.

(TribunTravel.com/Rizki A. Tiara)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Palauabc.netHawaii
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved