Breaking News:

5 Pajak Paling Aneh di Dunia, Ada Pajak Jomblo di Jerman hingga Italia

Berikut lima pajak tak lazim dan terdengar aneh yang ada di dunia. Beberapa pajak tersebut masih diterapkan hingga kini.

Editor: Sri Juliati
uangteman.com
Pajak 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pajak adalah satu sarana penerimaan negara.

Pajak pun kerap disebut sebagai dukungan warga untuk membangun bangsa dan negaranya.

Ada banyak jenis pajak yang lazim kita ketahui.

Sebut saja pajak kendaraan bermotor, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, dan lainnya.

Namun, ternyata ada pula beberapa jenis pajak yang tak lazim, bahkan terdengar aneh.

Mengutip Financial Express, Selasa (28/8/2018), berikut lima pajak tak lazim dan terdengar aneh yang ada di dunia.

Beberapa pajak tersebut masih diterapkan hingga kini.

1. Pajak jomblo

Memutuskan untuk menjadi jomblo alias tak memiliki pasangan merupakan pilihanmu.

Namun, pada 1820 silam, negara bagian Missouri di AS menerapkan pajak untuk pria jomblo berusia 21-50 tahun.

2 dari 4 halaman

Pajak yang dikenakan adalah sebesar 1 dolar AS per tahun.

Beberapa negara pun sempat menerapkan pajak jomblo ini.

Misalnya Jerman, Afrika Selatan, dan Italia, namun kemudian dihapus.

2. Pajak balok es

Negara bagian Arizona di AS menerapkan pajak untuk pembelian balok es.

Akan tetapi, pembelian es batu berbentuk kubus kecil yang lazim menjadi pelengkap minuman tak dikenakan pajak.

3. Pajak hewan peliharaan

Pada akhir 2017, pemerintah negara bagian Punjab di India mengumumkan pengenaan pajak untuk pemilik hewan peliharaan.

Ada dua kategori pajak yang diterapkan, yakni 250 rupee per tahun untuk pemilik anjing, kucing, domba, babi, dan rusa.

Adapun untuk pemilik gajah, sapi, unta, kuda, kerbau, dan banteng dikenakan pajak sebesar 500 rupee per tahun.

3 dari 4 halaman

4. Pajak jendela

Pada abad ke-18 dan 19, negara-negara seperti Inggris, Perancis, Irlandia, dan Skotlandia memperkenalkan pajak jendela.

Pajak akan dikenakan berdasarkan jumlah jendela yang ada di sebuah rumah atau bangunan.

Tujuan pengenaan pajak ini adalah untuk membidik kaum kaya yang biasa hidup di rumah mewah dengan banyak jendela.

Namun, karena banyak tentangan, pajak ini kemudian dihapus.

5. Pajak tato

Seni rajah tubuh alias tato menjadi gaya hidup tersendiri bagi banyak orang maupun suku di dunia.

Tato dianggap sebagai sarana mengekspresikan diri, keyakinan, maupun pandangan hidup.

Namun, siapa sangka ada pajak yang diterapkan untuk tato?

Sejak tahun 2002, negara bagian Arkansas di AS menerapkan pajak sebesar 6 persen untuk layanan rajah yang disediakan studio tato.

4 dari 4 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Jomblo Hingga Jendela, 5 Pajak Aneh di Dunia"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
JermanItaliaTribunTravel.com Darren Kent Zuppa Soup Emil Audero Yann Sommer Muhammad Prakosa
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved