TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia punya beragam aturan yang tercantum pada udang-undang.
Kasus penyalahgunaan obat terlarang dan pengedaran ganja adalah yang paling banyak dilanggar oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Namun hal itu justru berbanding terbalik dengan keadaan di beberapa negara-negara di dunia yang melegalkan obat terlarang untuk dikonsumsi secara bebas.
Bahkan ada beberapa negara yang melegalkan peredaran obat terlarang layaknya permen cokelat yang dijual di pasaran.
Berikut ini ada beberapa negara besar di dunia yang ternyata melegalkan obat-obatan terlarang seperti ganja, untuk dikonsumsi sehari-hari.
Yuk simak selengkapnya di TribunTravel.com!
1. Swiss
Di Swiss, sejak tahun 2000 pemerintah setempat menurunkan hukuman atas kepemilikan ganja.
Seperti kasus di negara bagian Vaud kanton, Neuchâtel, Jenewa dan Fribourg budidaya tanaman ganja diizinkan sampai paling banyak 4 batang pohon per orang.
2. Jerman
Berbeda dengan Belanda, mengonsumsi ganja untuk kepentingan medis di Jerman adalah legal.
Jumlah kepemilikannya pun dibatasi hanya sampai 6-10 gram untuk dikonsumsi.
Eits, nggak sebebas itu loh, namun untuk menanam, mengimpor, dan menjual ganja adalah perbuatan melanggar hukum.
3. Belanda
Di Belanda, ganja bisa kamu beli dan konsumsi langsung di coffee shop atau kedai kopi.
Bahkan ada juga yang menjual ganja dalam bentuk mirip permen yang dijual bebas di pasaran.
Bahkan penggunaan ganja di Belanda diatur dalam UU Narkotika, tentang perbedaan antara narkoba ringan (soft drugs) dan narkoba berat (hard drugs).
Ganja masuk ke dalam golongan narkotika ringan dan legal, untuk penggunaan dalam jumlah terbatas.
4. Meksiko
Di Meksiko bahkan baru melegalkan kepemilikan mariyuana untuk keperluan pribadi hingga batas 5 gram pada 2009 lalu.
5. Chili
Aturan baru tentang kepemilikan ganja di Chili baru diperbarui pada 2015, dengan memperbolehkan apotek untuk menjual obat-obatan dari bahan dasar ganja.
Namun, dalam aturan tersebut tetap menganggap menanam, menjual, dan membawa ganja ilegal di Chili dan bagi si pelanggar bisa terjerat hukuman penjara selama 5-10 tahun.
(TribunTravel.com/ Wahyu Vitaarum)