Breaking News:

Traveloka Hadirkan Fitur PayLater, Perjalanan Aman dan Nyaman, Pembayaran Fleksibel hingga 12 Bulan

Traveloka meluncurkan fitur pembayaran terbaru PayLater yang didukung Danamas, pemegang lisensi peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi OJK.

Penulis: Apriani Alva
Editor: Apriani Alva
Rilis Traveloka
PayLater Traveloka 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveloka, perusahaan teknologi penyedia jasa travel dan lifestyle booking terdepan untuk destinasi lokal dan internasional, secara resmi mengumumkan peluncuran layanan terbarunya, PayLater.

Fitur pembayaran terbaru ini didukung oleh PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) sebagai pemegang lisensi peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan PayLater, pengguna dapat melakukan perjalanan yang aman dan nyaman dengan melakukan pembayaran secara fleksibel di kemudian hari, untuk jangka waktu 1 - 12 bulan dengan bunga yang ringan.

Saat ini, fitur ini dapat diakses melalui situs web Traveloka dan Traveloka App versi 2.19 ke atas.

PayLater di situs web hanya untuk pemesanan produk Tiket Pesawat dan Hotel.

Sementara PayLater pada Traveloka App versi 2.19 ke atas dapat digunakan untuk produk dan layanan Traveloka pada umumnya, termasuk Tiket Pesawat, Hotel, Pesawat + Hotel, Tiket Kereta Api, Tiket Bus dan Travel serta Aktivitas dam Rekreasi.

Alvin Kumarga, Senior Vice President Financial Products Traveloka mengungkapkan fitur PayLater hadir sebagai alternatif pembayaran baru tanpa biaya tersembunyi.

“Traveloka selalu berkomitmen penuh untuk menghadirkan pengalaman traveling dan lifestyle yang lancar dan menyenangkan melalui berbagai inovasi. Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, fitur PayLater hadir sebagai opsi pembayaran yang baru tanpa biaya tersembunyi dan menawarkan beragam pilihan rencana angsuran.

"Fitur PayLater diharapkan dapat menjadi one-click payment solution bagi para pengguna, menghadirkan pengalaman yang nyaman saat memesan berbagai produk di Traveloka, di mana pun dan kapan pun mereka berada,” ungkap Alvin Kumarga.

Untuk dapat menggunakan fitur PayLater, para pengguna Traveloka cukup melakukan beberapa langkah mudah yakni mengisi formulir aplikasi dan mengunggah KTP serta salah satu dokumen yang dibutuhkan seperti SIM, BPJS, NPWP atau KK.

2 dari 2 halaman

Dengan mengunggah dokumen tambahan seperti SPT atau slip gaji, para pengguna dapat memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp 10 juta.

Untuk memesan produk dan layanan Traveloka dengan menggunakan fitur PayLater, pengguna
cukup mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Buka Traveloka App Anda dan pastikan Traveloka App Anda adalah versi 2.19 ke atas

2. Pilih opsi travelokaPay, lalu pilih PayLater

3. Pelajari syarat dan ketentuan secara seksama sebelum melakukan pengajuan PayLater

4. Isi form aplikasi

5. Tunggu email konfirmasi dari Traveloka untuk mengetahui apakah aplikasi Anda disetujui

6. Jika aplikasi Anda telah disetujui, Anda sudah dapat menggunakan fitur PayLater untuk memesan berbagai produk dan layanan Traveloka.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://www.traveloka.com/id/travelokapay/paylater.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TravelokaTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved