TRIBUNTRAVEL.COM - ADR (31) terduga pelaku pelecehan Warga Negara Asing (WNA) kini harus menjalani wajib lapor ke polisi.
Sebab, kasus video percakapan viralnya masih menjadi atensi pihak kepolisian.
Video viral yang diunggah akun Facebook bernama Aneta Baker berisi percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan berdampak panjang.
Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa empat orang saksi dalam proses penyelidikan.
"Status pelaku kami kenakan wajib lapor sementara dalam proses penyelidikan, kam masih dalami saksi-saksi."
"Kami sudah periksa empat saksi dari pihak hotel," kata Kompol I Nyoman Wirajaya kepada Tribun Bali.
Sebanyak empat saksi yang diperiksa adalah karyawan Hotel Ramada, namun dalam proses intrograsi semua saksi tidak mengetahui sepenuhnya saat kejadian itu terjadi.
"Dari kesaksian saksi mereka mengetahui kejadian tapi tidak mendengar apa yang dibicarakan karena percakapan itu mereka lakukan berdua di lobi hotel," pungkasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih belum menetapkan adanya tersangka.
Karena materi dalam video yang viral di media sosial itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.
Menurut Wirajaya, dalam video itu tidak kata-kata yang menyatakan kalimat pelecehan.
Namun terduga pelaku tersebut mengucapkan kalimat yang melecehkan itu saat sebelum direkam dan dari penuturannya, itu dilakukan dalam konteks bercanda.
"Dari video itu tidak ada kalimat yang menyatakan pelecehan, karena kalimat tersebut sudah diucapkan sebelum direkam," tutupnya.
Sementara ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap video yang telah beredar di media sosial itu.
Namun, penyelidikan dilakukan bukan karena adanya laporan dari korban melainkan dari viralnya video itu.
Saat ini, pihak korban sedang berada di negara asalnya.
Dalam hal ini penyelidikan yang dilakukan belum optimal karena belum memeriksa korban.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Bali dengan judul Diduga Melecehkan Tamu Hotel di Bali Dengan Kalimat ‘BJ’, Nasib ADR Jadi Seperti Ini