Laporan Wartawan TribunTravel.com, Arif Setyabudi
TRIBUNTRAVEL.COM - Setiap traveler tentu membutuhkan paspor untuk melakukan perjalanan.
Kini mengurus paspor di Indonesia makin mudah.
Terutama traveler yang ingin melakukan perpanjangan paspor dan pergantian paspor.
Dilansir dari Setkab.go.id, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah syarat pergantian paspor untuk paspor yang masa berlakunya habis atau perpanjangan, yaitu cukup hanya dengan membawa E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik) dan paspor lama.
"Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009,” bunyi pengumuman yang disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun twitternya @ditjen_imigrasi.
Namun, pergantian initidak berlaku intuk paspor keluaran sebelum tahun 2009, paspor keluaran luar negeri, rusak, hilang dan perubahan data.
“Perubahan ini berlaku di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia,” bunyi akun twitter Ditjen Imigrasi .
Nah, hal ini berarti mengurus perpanjangan paspor tak harus seperti sebelumnya yang diperlakukan seperti mengurus paspor baru.
SAebelumnya harus mengunakan syarat Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah terkahir, dan sebagainya.
Traveler yang ingin mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis, bisa dilakukan dengan cara mendaftar melalui antrian imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian.