Breaking News:

Ngeri! Ini Hukuman yang Diberlakukan di Aceh Jika Ketahuan Berbuat Senonoh

Gusy, tahukah kamu jika Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah?

thesun.co.uk
Hukuman Cambuk di Aceh 

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Ambar Purwaningrum

TRIBUNTRAVEL.COM - Gusy, tahukah kamu jika Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah?

Berbeda dibandingkan kota lainnya, Aceh sangat ketat dalam menerapkan hukuman ini.

Semua pelanggaran akan dihukum sesuai syariah yang berlaku.

Satunya, hukuman bagi mereka yang melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Dilansir TribunTravel.com dari laman thesun.co.uk, pada foto terlihat wanita Aceh ini tampak menutup mata dan menahan sakit ketika dicambuk.

Tak cuma sekali, beberapa kali cambukan dilakukan.

Wanita ini dijatuhi hukuman 26 cambukan setelah ketahuan berbuat mesum bersama kekasihnya.

Hukuman cambuk
Hukuman cambuk (thesun.co.uk)

Tak cuma si wanita yang menerima hukuman, pasangannya pun juga mendapatkannya.

Diketahui hukuman syariah sudah berlaku beberapa tahun lalu.

2 dari 2 halaman

Administrator lokal menyetujui penggunaan hukum syariah sejak 2014 yang dipatuhi mereka yang muslim dan non muslim.

Dan hukuman seksual sangat ketat di provinsi yang terletak di Pulau Sumatera ini.

Mereka yang melanggar akan dikenakan hukuman cambuk maksimal 100 kali dan penjara maksimal 100 bulan.

Meski beberapa aktivis Hak Asasi Manusia menyayangkan penggunaan hukuman cambuk karena dianggap sebagai bagian dari kekerasan pada manusia.

Namun kenyataanya, hukuman ini mampu memberikan efek jera bagi mereka yang melanggarnya.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Seleb
Tags:
AcehSumateraIndonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved