Laporan Wartawan TribunTravel.com, Ambar Purwaningrum
TRIBUNTRAVEL.COM - Gusy, tahukah kamu jika Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah?
Berbeda dibandingkan kota lainnya, Aceh sangat ketat dalam menerapkan hukuman ini.
Semua pelanggaran akan dihukum sesuai syariah yang berlaku.
Satunya, hukuman bagi mereka yang melakukan hubungan seksual di luar nikah.
Dilansir TribunTravel.com dari laman thesun.co.uk, pada foto terlihat wanita Aceh ini tampak menutup mata dan menahan sakit ketika dicambuk.
Tak cuma sekali, beberapa kali cambukan dilakukan.
Wanita ini dijatuhi hukuman 26 cambukan setelah ketahuan berbuat mesum bersama kekasihnya.
Tak cuma si wanita yang menerima hukuman, pasangannya pun juga mendapatkannya.
Diketahui hukuman syariah sudah berlaku beberapa tahun lalu.
Administrator lokal menyetujui penggunaan hukum syariah sejak 2014 yang dipatuhi mereka yang muslim dan non muslim.
Dan hukuman seksual sangat ketat di provinsi yang terletak di Pulau Sumatera ini.
Mereka yang melanggar akan dikenakan hukuman cambuk maksimal 100 kali dan penjara maksimal 100 bulan.
Meski beberapa aktivis Hak Asasi Manusia menyayangkan penggunaan hukuman cambuk karena dianggap sebagai bagian dari kekerasan pada manusia.
Namun kenyataanya, hukuman ini mampu memberikan efek jera bagi mereka yang melanggarnya.