TRIBUNTRAVEL.COM - Ratusan jemaah haji yang ditangkap oleh Polisi Arab Saudi karena ketahuan memasuki Makkah tanpa tasreh atau izin beribadah haji akan dideportasi.
Sedikitnya ada 229 warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 155 perempuan dan 59 laki-laki serta 15 anak-anak tertangkap di dua penampungan gelap, Rabu (7/9/2016).
Meraka tertangkan polisi Arab Saudi karena melanggar aturan visa haji.
Kini, 120 orang telah menjalani proses pengambilan sidik jari.
"Setelah itu, mereka bisa dideportasi," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal kepada BBC Indonesia, Minggu (11/9/2016).
Dinlansir dair Kompas.com, Pemerintah Arab Saudi menyebutkan bahwa 120 WNI tersebut memakai visa umrah untuk mengunjungi Arab Saudi.
Ternyata masa berkunjung mereka telah habis.
Bukannya kembali ke Indonesia, mereka malah menetap beberapa bulan di sana hingga ibadah haji.
"Kita mendeteksi ada ribuan jamaah haji yang masuk melalui jalur umrah. Pada umumnya masuk enam bulan sebelum musim haji untuk mengikuti umrah lalu menetap di sana sambil bekerja lalu mengikuti ibadah haji," ujar Lalu.
Sedangkan 109 WNI lainnya adalah pekerja di sana dimana masa berlaku visanya telah habis.
"Untuk bisa berhaji, mereka harus mendapatkan surat pelepasan dari mantan majikannya. Tapi mereka tidak memiliki dokumen tersebut," ujar Lalu.
Ratusan WNI itu ditahan aparat Arab Saudi dari dua tempat penampungan berbeda. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki, dan 15 anak-anak.
Seperti yang diberitakan sebelumhya, 229 WNI yang ditangkap tanpa tasreh (izin beribadah haji) ini diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati," ujar Dicky Yunus, petugas pelaksana Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Tak tangung-tanggung, WNI yang terbukti bersalah tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan pencekalan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Kini nasip 229 WNI tersebut masih ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekah.