Breaking News:

Ini Alasan Kemenhub Berlakukan Tarif Ojek Online Mulai 1 Mei 2019

Tarif ojek online yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan akan mulai berlaku 1 Mei 2019.

IST
Ilustrasi ojek online 

TRIBUNTRAVEL.COM - Tarif ojek online yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan akan mulai berlaku 1 Mei 2019.

Pemberlakukan mulai 1 Mei 2019 ini dilakukan karena beberapa pertimbangan.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi ingin masyarakat menghitung tarif yang ditetapkan terlebih dahulu.

"Penetapan berlaku mulai 1 Mei 2019. Karena mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan tarif terlebih dahulu. Biar masyarakat menghitung pengeluaran mereka sendiri," tutur Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Tidak hanya penyesuaian tarif yang dilakukan masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat juga memerlukan waktu tersebut untuk melakukan sosialisasi ke daerah mengenai peraturan yang ditetapkan.

Hal ini juga memberi waktu kepada aplikator atau penyedia layanan untuk menyesuaikan tarif ke aplikasi mereka.

"Kedua dari aplikator, mereka akan menyesuaikan algoritmanya lagi agar di aplikasi mereka sesuai," terang Budi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Alasan Kemenhub Berlakukan Tarif Ojek Online Per 1 Mei 2019

Tags:
ojek online
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved