TAG
perlintasan sebidang kereta api
-
Langgar Perlintasan Sebidang KA Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu, Begini Aturannya
para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, akan dikenakan denda hingga Rp750.000.
Selasa, 6 Oktober 2020