Peristiwa yang terjadi di Benteng Tugu Kuta Reh merupakan bagian dari perang panjang masyarakat Aceh melawan pasukan Belanda yang terjadi 110 tahun lalu, tepatnya pada 14 Juni 1904.
Saat itu, pasukan Belanda di bawah pimpinan Van Daalen membantai rakyat Tanah Alas dari Kampung Kutarih.
Saat Belanda menyerbu, rakyat yang tidak mau tunduk kepada bangsa penjajah membangun benteng dari tanah di area yang tidak jauh dari desa mereka.
Rakyat Alas dibantai oleh pasukan Gotfried Coenraad Ernst van Daalen atas perintah Gubernur Militer Belanda di Aceh.
Baca juga: Pucok Krueng, Wisata Pemandian Air Alami di Desa Alue Seulaseh, Jeumpa, Aceh Barat Daya, Aceh
Pembantaian dalam tragedi ini juga disebut sebagai genosida pertama yang di lakukan oleh Belanda di Indonesia yang menewaskan hampir mencapai 3 ribu jiwa, termasuk di antaranya perempuan dan anak-anak yang tak berdosa.
Beberapa sumber sejarah menyebutkan, jumlah korban yang meninggal dalam tragedi pembantaian itu terdiri dari 1.773 laki-laki dan 1.149 perempuan.
Namun sumber sejarah lainnya menyebutkan jumlah korban lebih banyak lagi, yakni berjumlah 4.000 orang.
Belum ditetapkan jadi Cagar Budaya
Meski menyimpan sejarah, Benteng Tugu Kuta Reh hingga saat ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Hal ini membuat pemerintah setempat tidak bisa mengelola situs peninggalan sejarah ini secara penuh.
Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Aceh Tenggara Dayatullah mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan untuk menetapkan Benteng Tugu Kuta Reh sebagai Cagar Budaya (CB).
"Insyaallah kami akan melakukan sidang rekomendasi penetapan paling lambat Minggu pertama November 2024," ujar Dayatullah.
Baca juga: Monumen Kilometer Nol Indonesia, Ikon Wisata di Iboih, Sukakarya, Sabang, Aceh yang Wajib Dikunjungi
"Setelah sidang, akan diterbitkan surat rekomendasi penetapan dari tim ahli. Selanjutnya bupati akan menerbitkan SK penetapan paling lambat 30 hari setelah rekomendasi penetapan di keluarkan," sambungnya.
Setelah SK penetapan dari Bupati diterbitkan, pihaknya bisa lebih fokus untuk mengelola Benteng Kutarih.
"Karena sudah sudah ditetapkan menjadi CB. Jadi kalau sudah ditetapkan di November ini, maka kita bisa buat Juru pelihara Benteng Tugu Kutarih dan bisa kita alokasikan gaji bulanannya," ungkap Dayatullah.