TRIBUNTRAVEL.COM - Air Panas Lawe Gurah menjadi salah satu tempat wisata unggalan di Aceh Tenggara.
Terletak di kaki Gunung Leuser, Air Panas Lawe Gurah menawarkan keindahan alam yang luar biasa.
Air Panas Lawe Gurah terbungkus dalam hutan hijau yang asri di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), yang terkenal sebagai salah satu paru-paru dunia.
Kawasan Ekowisata Lawe Gurah secara administratif terletak di Desa Ketambe, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Baca juga: Berkunjung ke Pantai Kuala Jangka di Desa Jangka Mesjid, Jangka, Bireun, Aceh
Lawe Gurah berada pada zona pemanfaatan Resor Lawe Gurah, SPTN Wilayah IV Badar, BPTN Wilayah II Kutacane dengan luasan 3.489,137 hektare, yaitu dengan perincian ruang publik seluas 3.381,31 hektare dan ruang usaha seluas 107,827 hektare.
Untuk mencapai lokasi ini, wisatawan dapat memulai perjalanan dari Medan menuju Kutacane dengan waktu tempuh sekitar tujuh jam menggunakan kendaraan roda empat.
Dari Kutacane, perjalanan menuju Air Panas Lawe Gurah dapat ditempuh selama 45 menit dengan jarak sekitar 30 kilometer.
LIHAT JUGA:
Di kawasan ini, pengunjung dapat menikmati pemandian air panas alami yang bercampur dengan air dingin pegunungan, menciptakan pengalaman berendam yang unik.
Selain itu, Lawe Gurah juga rumah bagi Rafflesia sebagai bunga terbesar di dunia, orangutan Sumatera, pemandian air panas alami, dan air terjun serta hutan hujan tropis.
Tidak hanya sebagai destinasi wisata, Lawe Gurah juga memiliki sejarah panjang dalam penelitian hutan tropis.
Stasiun Penelitian Ketambe, yang berada di seberang kawasan Lawe Gurah, telah menjadi pusat penelitian sejak tahun 1970-an.
Baca juga: 5 Hotel Murah di Lhokseumawe Aceh, Tarif Inap Bawah Rp 160 Ribuan, Lokasi Strategis
Penelitian ini dimulai oleh Herman D. Rijksen pada tahun 1971 untuk rehabilitasi orangutan yang disita dari penduduk.
Sejak saat itu, Stasiun Ketambe menjadi tempat para ahli dunia mempelajari keanekaragaman hayati hutan tropis.
Pada awalnya tempat ini difungsikan untuk merehabilitasi orangutan sitaan dari penduduk, dalam rangka penegakan hukum dan konservasi alam.